WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Beberapa hari yang lalu pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB).
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada 3 orang dari pihak perusahaan dan 19 orang pengurus dan anggota KP-HSB Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis yang melakukan aksi unjuk rasa. Unjuk rasa dilakukan dengan menginap di depan portal PT. Rendi Permata Raya (PT. RPR).
Dalam surat tertanggal 24 Mei 2023 oleh Polres Mandailing Natal, pihak KP-HSB yang diketuai Sapihuddin alias Buyung Umak mendapat pemanggilan untuk penyelidikan terhadap dugaan peristiwa “menutup” atau memblokir jalan masuk ke dalam pintu gerbang PT. Rendi Permata Raya dengan menggunakan beberapa karung goni berisikan pasir yang diletakkan di depan pintu gerbang.
Perihal ini mendapat sorotan dan tanggapan dari Ketua DPC. PDI Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal, Teguh W. Hasahatan Nasution. Beliau berharap jangan ada kriminalisasi dengan dugaan kasus yang bergulir buntut aksi unjuk rasa masyarakat Desa Singkuang I.
“Jika pemanggilan untuk klarifikasi, itu sah-sah saja namanya kita negara hukum, namun jangan sempat ada mengarah ke kriminalisasi karena Polri itu adalah pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat bukan menjadi alat penekan perusahaan, dan menurut sepengetahuan kami tugas polisi itu bukan hanya mengamankan investasi tapi juga turut membantu memastikan hak-hak masyarakat itu terpenuhi dengan baik.”ujar Teguh lewat telepon seluler Kepada Warta Mandailing Jumat (26/05/2023).
Lebih lanjut dirinya berharap agar pihak Polres Madina bisa secara objektif nantinya dalam melakukan penyelidikan.
Disisi lain Sapihuddin mengatakan, “kami siap memenuhi panggilan pihak Polres, kami tidak gentar sebab yang kami tuntut adalah hak kami, dan kami pun sudah membuktikan bahwa aksi yang kami lakukan ini cukup ampuh karena sebelumnya perusahaan sama sekali tidak pernah menanggapi tuntutan kami setelah adanya aksi jilid I,II dan III baru perusahaan mau mengeluarkan 200 Ha dari HGU yang mereka kuasai/usahai sementara kami meminta minimal 20% dari luas HGU yang mereka miliki dengan ketentuan 50% dari dalam HGU dan 50% dari luar HGU dalam Wilayah Kec.Muara Batang Gadis.”ujarnya.
Sapihuddin menjelaskan, dari surat pemanggilan yang diterima, dijadwalkan hadir pada tanggal 29 Mei 2023 di ruang Unit Idik IV/Satreskrim Polres Madina. (Ali)