Ratusan Massa Singkuang l Geruduk Kantor DPRD Madina

Ratusan Massa Singkuang l Sambangi Kantor DPRD Madina, Rabu (7/6/2023) fhoto : Warta Mandailing.
Ratusan Massa Singkuang l Sambangi Kantor DPRD Madina, Rabu (7/6/2023) fhoto : Warta Mandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Ratusan orang yang tergabung dalam kelompok petani plasma melakukan unjuk rasa di depan gedung dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mandailing Natal untuk meminta pemerintah daerah dapat membantu merealisasikan plasma masyarakat.

“Kami datang kesini karena rindu dengan Bupati Madina, Wakil Bupati serta anggota DPRD, kami meminta pemerintah bantu 0realisasikan plasma kami, kalau tidak bisa cabut saja izinnya, karena pemerintah juga yang memberi izin sebelumnya.” Kata Sapihuddin di depan gedung DPRD Madina Rabu, (7/5/6/2023)

Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi demo sampai PT Rendi Permata Raya dapat merealisasikan plasma masyarakat Singkuang l.

“Tuntutan kami PT Rendi wajib realisasikan plasma buat kami, sebab hal ini sudah 18 tahun berlalu kami nantikan.”katanya.

Ratusan massa memadati halaman gedung DPRD Madina, aksi yang diawali sejak jam 9.20 WIb hingga pukul 10.45 WIB pemkab Madina dan anggota DPRD Madina belum ada yang memberikan keterangan terkait dengan aksi masyarakat tersebut.

Terpantau, ratusan masyarakat Singkuang l termasuk seorang nenek yang berusia 70 tahun tampak ikut dalam aksi, selain itu, ada juga ibu-ibu menggendong bayi turut dalam kerumunan massa.

Dalam aksi tersebut masyarakat Singkuang l membawa puluhan atribut dan membentangkan spanduk yang bertuliskan harapan dan luapan kekecewaan terhadap perusahaan dan pemerintah.

Read More

“PT Rendi Permata Raya adalah VOC Modern. “Stop upaya represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat singkuang. “Bupati Madina harus bijaksana menyelesaikan plasma singkuang l, “Mati Keadilan. “Pak TNI-Polri kita adalah teman, harusnya kita bersahabat bukan malah sebaliknya salam hormat dari kami masyarakat Singkuang l. “Realisasikan plasma masyarakat Singkuang I sebesar 20%. “Bupati adalah eksekutor kebijakan bukan Mediator kebijakan. (Syahren)