WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Ratusan masyarakat Singkuang l yang tergabung dalam kelompok Petani Plasma Hasil Sawit Bersama melakukan gelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Madina, Rabu (7/6/2023)
Aksi ini diikuti oleh massa yang berjumlah ratusan orang, aksi tersebut dipicu dengan lambannya respon pemerintah terkait tuntutan plasma masyarakat singkuang l yang sudah belasan tahun tidak terealisasi.
Dalam surat pernyataan sikap pengurus koperasi hasil sawit bersama masyarakat Singkuang l yang tertuang enam poin tawaran ditandatangani oleh ketua Koperasi Sapihuddin.
1.kami meminta pembangunan kebun plasma masyarakat minimal 20% dari luas HGU 3741 hektare yang di kuasai PT Rendi Permata Raya.
- Kami meminta lahan plasma tersebut 50% dari dalam izin HGU dan 50 % lagi dari luar HGU dalam wilayah kecamatan muara batang gadis (Desa Singkuang l)
- Lahan plasma di luar izin HGU tidak ditentukan atau tidak dapat dibebaskan dalam jangka waktu 3 bulan atau paling lambat 6 bulan setelah tawaran kami ini diterima perusahaan, maka seluruh kekurangannya akan ditutupi dari dalam izin HGU PT Rendi Permata Raya.
- Kami meminta segala biaya yang timbul atas pembebasan atau ganti rugi untuk lahan plasma masyarakat menjadi tanggung jawab perusahaan sepenuhnya.
- Kami meminta kompensasi 500.000 per KK setiap bulannya bagi seluruh masyarakat singkuang l yang tergabung dalam koperasi HSB atas lahan plasma masyarakat yang belum tertanam, dan kompensasi ini berhenti sampai lahan plasma kami tertanam semua.
- Apabila tawaran kami ini diterima oleh perusahaan, maka kami bersedia dan menyetujui diadakan nota kesepahaman sepenuhnya, dan poin per poin dalam tawaran ini adalah satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dengan MOU nantinya.
Sementara Bupati Madina H.M Ja’far Sukhairi Nasution dalam sambutannya, terkait tuntutan dan harapan plasma masyarakat singkuang l, Pemkab Madina sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1 dan 2, pihak perusahaan mulai membuka diri dan mau membangun kebun plasma minimal 600 hektar.
“Izin HGU PT Rendi Permata Raya itu terbit 2015, ini di era pemerintahan kami sebelumnya, di era kami Sukhairi-Atika sudah memperjuangkan kebun plasma masyarakat singkuang l yang tertunda selama 18 tahun ini.”Kata Sukhairi saat menemui massa Singkuang l di halaman aula kantor bupati.
Dijelaskan, tuntutan warga Singkuang I sudah dipenuhi pihak perusahaan berkat perjuangan masyarakat dan pemerintah daerah. Kata Sukhairi, Pemerintah daerah tidak punya kewenangan memaksakan, namun berkat bujukan dan komunikasi yang baik, pihak perusahaan mau membangun plasma masyarakat.
“Sejauh ini pihak perusahaan korporasi itu sudah mau memberikan 200 Hektare kebun plasma kepada masyarakat di dalam HGU, sisanya diluar HGU, ini bukti nyata kerja kami, toh masih disebut kami tidak peduli.”ujar Sukhairi.
Sukhairi berharap, koperasi hasil sawit bersama masyarakat Singkuang l mau menerima dan mengambil kesempatan yang sudah ditawarkan oleh perusahaan tersebut.
“Sudahlah kita terima saja yang dua ratus hektare di dalam HGU itu, ini sudah panen, sayang itu disia-siakan masyarakat, tapi meski begitu itu semua kembali kepada pihak koperasi dan masyarakat.”tutupnya.
Terpantau, usai bertemu dengan Bupati Madina dan Wakil Bupati massa singkuang l membubarkan diri dengan tertib, selanjutnya mereka memilih bermalam di kantor DPRD Madina, tidak pulang ke kampung halaman sebelum tuntutan mereka dapat dipenuhi pihak perusahaan. (Syahren)