WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Harianto Ritonga, calon Kepala Desa (Kades) Simangambat, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat Kabupaten dan desa beserta keputusan Bupati Tapsel akhirnya memenangkan gugatannya di PTUN Medan pada Rabu (26/7/2023).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan semua gugatan Harianto Ritonga dan menyatakan batal atas keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Bupati Tapsel tentang pengangkatan Kepala Desa Simangambat Johannes Tatar Simatupang serta mencabut keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Bupati Tapsel selaku tergugat.
Hal itu disampaikan Drs. Romulus Tindaon, SH selaku kuasa hukum Harianto Ritonga yang juga mengirimkan bukti rilis panggilan sidang/pemberitahuan putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung RI pada tanggal 26 Juli 2023.
“Dalam surat panggilan sidang/pemberitahuan dari Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 43/G/2023/PTUN MDN yang ditujukan kepada kami disebutkan PTUN Medan mengadili: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat, yaitu Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor: 186.45/14/KPTS/2023 tentang Pengangkatan Kepala Desa Simangambat Kecamatan Saipar Dolok Hole Kabupaten Tapanuli selatan An. Johannes Tatar Simatupang yang ditetapkan di Sipirok pada tanggal 16 Januari 2023, 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat,” ungkap Romulus.
Romulus mengatakan, dengan dikeluarkannya panggilan sidang/pemberitahuan putusan tersebut, pihaknya berharap agar Bupati Tapsel selaku tergugat segera melaksanakan isi putusan dimaksud.
“Kami mengharapkan Bupati Tapsel menyikapi dan mengambil kebijakan untuk nenjalalankan putusan PTUN Medan agar permasalahan terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa Simangambat cepat selesai,” pungkasnya.
Calon Kades Simangambat, Harianto Ritonga melakukan gugatan ke PTUN karena upaya-upaya sebelumnya tak membuahkan hasil. Mulai dari penyampaian keberatan ke pihak PPKD hingga ke Bupati.
Dirinya merasa dirugikan oleh pihak tergugat karena telah menerbitkan berita acara yang menyimpulkan hasil perolehan suara yang sama dan menyatakan rivalnya sebagai pemenang Pilkades serentak Tahun 2022 sehingga dilakukan pelantikan meski upaya administratif bahkan persuasif telah dilakukan.
“Dengan dikeluarkannya pemberitahuan putusan ini, saya harapkan pihak Pemerintah Kabupaten Tapsel dapat mematuhi dan melaksanakan isi putusan PTUN tersebut,” pinta Harianto.
Bupati Tapsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu saat dikonfirmasi terkait isi putusan PTUN tersebut, belum dapat terhubung hingga berita ini ditayangkan.
Gugat PPKD
Sebelumnya diberitakan, Harianto Ritonga bersama kuasa Hukumnya melayangkan surat keberatan kepada ketua PPKD Simangambat dan ketua PPKD tingkat Kabupaten Tapsel yang telah menerbitkan berita acara yang menyimpulkan hasil perolehan suara masing-masing Cakades sama dan salah satu surat suara pada saat penghitungan suara dibatalkan serta menyatakan Cakades rivalnya sebagai pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022.
Harianto mengaku dirugikan oleh pihak PPKD karena telah menyatakan Johannes Tatar Simatupang sebagai pemenang Pilkades Tahun 2022 di desa Simangambat, Kecamatan Saipar Dolok Hole sehingga melakukan gugatan ke PTUN Medan.
Meskipun pihaknya sudah menemui ketua PPKD tingkat kabupaten untuk membicarakan soal keberatan tersebut, namun juga tidak ditanggapi malah menyarankan secepatnya melakukan gugatan ke PTUN Medan.
Harianto melalui Kuasa Hukumnya, Drs. Romulus Tindaon, SH mengatakan, isi gugatan dimaksud adalah berita acara yang dibuat PPKD dan KPPS desa Simangambat serta diketahui ketua PPKD tingkat kabupaten Tapsel pada tanggal 14 Desember 2022 agar dibatalkan dan menyatakan kalau pemenang Pilkades tahun 2022 pada Desa Simangambat ialah Harianto Ritonga, calon Kades nomor urut 2.
Dalam gugatan juga disebutkan bahwa tindakan pihak PPKD telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022 pasal 43 ayat 1 sub (e) dan Sosialisasi Pilkades, BPD serta masyarakat Desa Simangambat tanggal 9 Desember 2022.
Tindakan pihak PPKD dengan menerbitkan berita acara yang menyimpulkan dan menyatakan Johannes Tatar Simatupang sebagai pemenang Pilkades Tahun 2022 pada desa Simangambat terbukti telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).
Ketua PPKD Simangambat dan PPKD tingkat kabupaten Tapsel telah melanggar AUPB pada pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu melanggar asas kepastian hukum dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan berita acara dimaksud.
Pihak PPKD juga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan orang lain tanpa melakukan pembahasan dan mengkaji ulang dasar persoalan yang dijelaskan dalam dalam berita acara yang diterbitkan serta surat keberatan Harianto yang dilayangkan tidak melalui proses yang benar.
Dijelaskan, saat penghitungan suara, didapati pada lembaran surat suara tercoblos tembus empat titik secara garis lurut/simetris pada kolom foto Cakades nomor urut 2, Harianto yang dianggap dan dinyatakan batal oleh pihak PPKD. Sehingga masing-masing Cakades memperoleh jumlah suara yang sama yakni 257 pemilih.
Jika lembaran surat suara yang tercoblos tembus tersebut dinyatakan sah oleh panitia Pilkades, maka seharusnya Cakades nomor urut 2 Harianto akan mendapatkan jumlah suara sebanyak 258 pemilih dan terdapat selisih satu suara dengan pesaingnya, Johannes.
Menanggapi hal itu, Ketua PPKD Simangambat, Gomuk Ahmadi Siregar membenarkan adanya empat titik coblosan pada lembaran surat suara, namun hal itu telah ditunjukkan kepada kedua saksi para Cakades dan menyatakan surat suara tersebut batal.
“Usai perhitungan suara, kedua saksi juga telah menandatangani pleno hingga hasil perolehan suara di dua TPS dinyatakan sama/draw. Dan kemudian mereka menuntut surat suara tadinya agar disahkan kembali hingga terjadi keributan,” terang Gomuk saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.
Setelah itu, ungkap Gomuk, guna menghindari kegaduhan, pihak kepolisian menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapsel.
“Permasalahan tersebut telah diselesaikan di dinas PMD dengan dihadiri kedua Cakades, saksi Cakades, KPPS, kepala dinas PMD, Asisten I dan Kabid PMD untuk membahas surat suara yang terkena coblosan lalu dinyatakan batal,” tutupnya.
Sementara Ketua PPKD tingkat Kabupaten Tapsel, Hamdan Zen, SH yang juga merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesra di Pemkab Tapsel menjelaskan, terkait pembatalan surat suara dan penerbitan berita acara dimaksud adalah pendapat panitia.
“Apa yang ada di berita acara itulah pendapat panitia. Apalagi sudah masuk gugatan ke PTUN nggak boleh lagi dikomentari,” tandasnya.(Red)