WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Satu napi kasus narkoba dari lapas Panyabungan RH Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kabur dari lapas kelas IIB Panyabungan, kini memasuki hari ketiga belum diperoleh kabar apakah narapidana tersebut sudah ditangkap atau belum.
Untuk mengetahui tentang itu, wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Kalapas Panyabungan, Mustafa Kamal Simamora, Kamis (03/08/2023). Namun belum memperoleh jawaban.
Begitu juga ketika wartawan melakukan konfirmasi yang sama kepada Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut), Imam Suyudi via yang sama. Hasilnya sama yakni tak memperoleh jawaban (nihil).
Sebelumnya, pasca kaburnya RH WBP kasus Narkoba yang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan baru kurang lebih menjalani hukuman setahun di Lapas Panyabungan itu. Ombudsman RI pusat, Ir Jemsly Hutabarat, SH, MH dan Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar melakukan sidak ke Lapas.
Ketika usai melakukan sidak ke beberapa tempat yang ada di Lapas. Ketika temu pers, Ir Jemsly Hutabarat, SH. MH menyebutkan bahwa Lapas kelas IIB Panyabungan untuk sistem keamanannya sangat rawan.
Dimana beliau berpendapat, salah satu alat pembantu keamanan seperti CCTV yang ada di Lapas Panyabungan harus segera diperbaharui karena dianggap tidak layak.
Apalagi CCTV itu tidak bisa menyimpan data karena pengakuan Kalapas Panyabungan, tidak memiliki memori. Dan ketika peristiwa kaburnya napi kemaren, CCTV mati dengan alasan akibat hujan deras.
Diberitakan sebelumnya, Kalapas kelas II B Panyabungan, Mustafa Kamal Simamora ketika di konfirmasi wartawan membenarkan, bahwa memang ada seorang napi yang kabur. kaburnya napi ini diketahui pada pukul 08.00 wib saat pembagian sarapan pagi, Selasa (01/08/2023).
Dijelaskan, napi yang kabur tersebut merupakan narapidana kasus narkoba RH warga Desa Ipar Bondar Kecamatan Panyabungan, yang divonis 9 tahun penjara, dan baru menjalani hukuman penjara di Lapas Panyabungan selama kurang lebih satu tahun. (Ril/Has)