WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pengerjaan lanjutan Pembangunan pada Drainase Pasar Baru Panyabungan yang dikerjakan oleh CV Daf’al, dengan Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Tahun Anggaran 2023, diduga menggunakan material galian C berupa Batu Mangga (Batu Sungai) yang berasal dari kegiatan operasi penambangan batuan tanpa memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
Penggunaan material galian C jenis batuan yang kuat dugaan berasal dari kegiatan penambangan tanpa SIPB sangat bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 Tanggal 04 Juli 2023 tentang penggunaan bahan material kontruksi bersumber dari perusahaan yang memiliki izin penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah.
Selain itu dugaan penggunaan material galian C tanpa SIPB oleh CV Daf’al selaku kontraktor Lanjutan Pembangunan Pasar Baru Panyabungan telah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sehingga dapat dijerat dengan Pasal 161 yang dapat mengakibatkan hukuman penjara dan denda Rp 100 Miliyar,-.
Terkait penggunaan material galian C yang diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa SIPB, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal Elpi Yanti S Harahap yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Ahmad Basri,selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Selasa (22/08/23) mengatakan belum mengetahui adanya material yang digunakan karena saat ini pekerjaan baru sebatas galian.
“Saat ini pengerjaan baru penggalian drainase, jadi belum diketahui ada penggunaan material galian C atau batuan” jelas Ahmad Basri melalui Panggilan Whats Apps (WA), Selasa (22/08/23).
Selanjutnya Ahmad Basri mengakui telah mengetahui adanya Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang penggunaan bahan material kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan selaku PPK akan memastikan melakukan pemeriksaan dan pengawasan agar terlaksana.
“Benar ada Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang penggunaan bahan material kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin penambangan mineral bukan logam dan batuan, nanti akan Kita cek ke Penyedia, “ucap Ahmad Basri.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Madina Ahmad Basri menambahkan telah meninjau dan melihat adanya tumpukan material batu kali dan pasir di Pasar Baru Panyabungan, dan telah mempertanyakan dari mana sumber Batu Pasir tersebut namun Pihak Penyedia CV Daf’al belum dapat memberikan bukti keabsahan bahwa material tersebut berasal dari kegiatan penambangan batuan yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
“Kami sudah mempertanyakan ke Pihak penyedia namun hingga hari ini CV Daf’al belum dapat memberikan bukti bahwa material yang ada itu berasal dari yang memiliki izin resmi, sebagai tambahan besok akan dilayangkan terhadap seluruh rekanan untuk menggunakan material galian C yang memiliki izin sesuai dengan SE Gubsu, “ungkap Ahmad Basri. (Ril)