WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Diduga mencabuli anak dibawah umur, ML (13) warga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Madina oleh orangtua korban, (5/12/2022)
Pelapor ibu Korban (RK), Dengan nomor LP/B/348/Xll/2022/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut, tanggal 5 Desember 2022.
Korban berinisial (HM) seorang anak perempuan berusia (8) tahun warga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal yang masih duduk dibangku sekolah kelas ll SD ini dicabuli di rumahnya pelaku (ML), sebelum, dicabuli terlebih dahulu korban (HM) ditawari uang Rp2000 dan plus nonton TV di rumah pelaku.
“Pelaku ML (13) melakukan bejatnya itu di rumahnya sendiri berikut keterangan anak kami HM, “ujar RK ibu korban di kediamannya kepada Warta Mandailing, Rabu (30/8/2023).
RK menceritakan, terungkapnya ML melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban (HM) itu, berawal ketika korban bertengkar dengan teman perempuan seusianya, saat itu, lawan bertengkar nya itu bongkar aib sebut HM telah dilecehkan ML, mendengar hal itu, kemudian orangtua HM mempertanyakan tuduhan hal tak senonoh itu kepada putrinya sendiri (HM).
“Ketika ditanya, HM mengakui bahwa dia telah dilecehkan, iya benar bu, dari pengakuan HM, ML melakukan hal tak senonoh itu bukan hanya satu kali, bahkan sudah tiga kali di rumah ML sendiri, “ujar ibu lima anak ini.
Atas pengakuan HM itu, kemudian kami orangtua korban berkoordinasi dengan seorang dokter, dari hasil pemeriksaan dan keterangan dokter, kuat dugaan kesucian putri kami itu telah rusak.
“Atas keterangan itu dan hasil visum yang didapatkan selanjutnya kami orang tua korban melaporkan pelaku ke SPKT Polres Madina delapan bulan yang lalu, “ungkapnya.
Lanjut Ibu korban, meski kasus ini telah dilaporkan ke polres Madina namun hingga kini keluarga ini merasa belum mendapat keadilan tentang kasus yang dialami oleh anak perempuannya.
“Sekitar dua bulan setelah dilaporkan terduga pelaku dan keluarganya melarikan diri dari kecamatan panyabungan ke kota bogor, kasus ini meninggalkan duka yang dalam buat kami, “ujarnya.
Sementara Polres Madina dari berkas laporan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor B/112/lll/2023/Resrim.
Dijelaskan, rujukan, (a) laporan polisi nomor LP/B/348/Xll/2022/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut tanggal 5 Desember 2022.
(B) surat perintah penyidikan nomor SP sidik 24/lll/3023/Resrim tanggal 10 maret 2023.
Diberitahukan bahwa laporan saudari telah kami tingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyidikan akan kami beritahu lebih lanjut tertulis dalam surat kepala kepolisian Resort Mandailing Natal Polres, Kasatreskrim yang ditandatangani Kaurbinops Bagus Seto SH.
Tembusan surat Kapolres Mandailing Natal, Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Pelapor dan terlapor. (Has)