WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Kurnia Pakpahan (37), korban pencurian dengan pemberatan (Curat), mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, serta jajaran setelah sepeda motornya yang sempat dicuri, kini sudah kembali lagi kepadanya.
“Terima Kasih kepada Bapak Kapolres Tapsel, Bapak Kasat Reskrim, beserta jajarannya atas upaya maksimal mengungkap kasus pencurian sepeda motor saya ini,” ungkap Kurnia saat menerima kembali sepeda motornya dari Kapolres di sela konferensi pers, Kamis (31/8/2023) siang.
Sebagai masyarakat, Kurnia, juga mengaku bangga atas kerja keras Kapolres Tapsel, Kasat Reskrim, dan jajaran. Walau sedikit banyaknya pelaku sudah merubah tampilan sepeda motornya, tapi Kurnia mengaku masih bersyukur karena Kapolres Tapsel bisa mengungkap kasus ini.
“Gak tau lagi harus ngomong apa. Mudah-mudahan, Bapak Kapolres Tapsel, Bapak Kasat Reskrim, dan jajaran, sukses selalu dalam bertugas,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Kurnia juga menghimbau kepada warga untuk ekstra hati-hati terhadap berbagai aksi kriminalitas. Utamanya pencurian sepeda motor. Karena, saat ini pelaku pencurian begitu lihai melakukan aksinya. Seperti yang terjadi padanya misalnya.
“Sebagai buruh harian lepas, teknisi di bengkel, saya sangat membutuhkan sekali sepeda motor ini,” pungkas Kurnia.
Kronologis Pencurian
Sebelumnya, pada Kamis (17/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB, Kurnia kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi BA 4001 QO miliknya di Rumah. Saat itu, Kurnia mendapati seperti ada yang membobol Pintu Rumahnya di Desa Pal IX, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.
Selain itu, dua unit Handphone beserta uang tunai sejumlah Rp3 juta miliknya juga raib. Walhasil, besoknya, Jumat (18/8/2023), Kurnia langsung melapor ke Polres Tapsel. Hanya butuh waktu lima hari bagi Polres Tapsel untuk mengungkap kasus ini.
Polres Tapsel, berhasil menangkap satu dari dua terduga pencuri sepeda motor Kurnia yakni, MFT (27). Polres Tapsel, menangkap MFT saat sedang berada di salah satu Warung Bakso di Kelurahan Bincar, Kota Padangsidimpuan.
Warga Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kota Padangsidimpuan ini, melakukan aksinya tak sendiri. MFT bersama rekannya, AD, yang saat ini masih buron, berhasil masuk ke Rumah Kurnia dengan merusak pintu.
Untuk mengaburkan identitas, MFT dan AD sempat merubah bentuk sepeda motor milik Kurnia. Namun, belum sempat menjual sepeda motor hasil curiannya, Polres Tapsel keburu mengamankan MFT dan sepeda motor milik Kurnia.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Penyidik menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e dari KUHPidana tentang Curat terhadap MFT. Adapun ancaman hukuman yang bakal menanti MFT, yaitu 7 tahun pidana penjara. (r)