WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat ekskavator kembali marak beroperasi di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Setelah sebelumnya PETI menggunakan ekskavator telah memporak-porandakan sungai Batang Natal Kecamatan Batang Natal kabupaten Madina. Kali ini, berdasarkan penelusuran wartawan, PETI menggunakan ekskavator beroperasi di Kecamatan Kotanopan atau dikenal juga dengan Mandailing Julu.
Hasil temuan tim, di desa Hutarimbaru Kecamatan Kotanopan Kecamatan Kotanopan telah beroperasi aktifitas PETI selama kurang lebih dua bulan tanpa tersentuh oleh hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diterima tim dari masyarakat, PETI di desa Hutarimbaru ini di miliki oknum yang biasa disebut warga berinisial P. Dan beredar kabar, informasinya diduga dibackup oleh oknum berpangkat. Sehingga tidak ada yang berani melarang aktifitas PETI tersebut beroperasi.
Atas aktifitas PETI ini kuat dugaan telah melanggar pasal 158 UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang diancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar rupiah.
Sementara itu Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidik, SIK, SH, MH melalui Kasatreskrim, AKP Prasetyo Triwibowo, SIK, SH diwakili KBO Reskrim, Ipda, Bagus Seto, SH ketika dikonfirmasi wartawan terkait PETI via seluler, Senin (04/09/2023) menjawab singkat segera melakukan pengecekan.
”terima kasih informasinya, dan kami segera melakukan pengecekan”.sebutnya singkat.(TIM)