WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mensosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa yang dilaksanakan di Aula Bapelitbang Kota Padangsidimpuan, Kamis (7/12/2023).
Kepala Kejari Padangsidimpuan Dr Lambok Marisi J Sidabutar, SH, MH, mengatakan pengawasan pengelolaan dana desa ini selaras dengan program dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Jaksa Jaga Desa.
Menurutnya, Jaksa Jaga Desa ini bertugas untuk mengawal para aparat desa agar tidak tersangkut dari tindak pidana korupsi seperti dari segi penyaluran atau sasaran yang tidak tepat.
“Tupoksi kami mendampingi, jadi segala sesuatu yang bentuknya penyaluran dana desa kami harus dampingi, kami berupaya agar dana desa ini tepat sasaran,” terang Kajari disela – sela kegiatan sosialisasi.
Pada kesempatan tersebut, Lambok juga meminta agar seluruh kepada desa yang baru saja dilantik agar menginventariskan asset – asset yang ada di desa.
Misalnya, seperti tanah agar segera kita daftar kan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) guna dibuatkan sertifikatnya.
Sebelumnya, Penjabat Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.Kes dalam sambutannya mengungkapkan “Kami apresiasi inisiasi Bapak Kajari Padangsidimpuan dan jajaran karena sudah sebarkan semangat anti korupsi ke para Kepala Desa,”
“Saya berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, dapat membantu memberikan pemahaman tentang pentingnya kejujuran dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik,” ujarnya.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut juga ada penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Kajari Padangsidimpuan dengan seluruh kepala desa se Kota Padangsidimpuan. (r)