Hasil Pengumuman PPPK Di Kabupaten Madina, Dipertanyakan LPKAN

Ketua bidang penelitian dan pengembangan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Ahmad Fauzan Hasibuan Sabtu (23/12/2023) fhoto : Istimewa.
Ketua bidang penelitian dan pengembangan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Ahmad Fauzan Hasibuan Sabtu (23/12/2023) fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Hasil pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dinas Kesehatan Dinas Pendidikan yang diumumkan pada, Jum’at (22/12/2023) malam dengan nomor : 810/2642/BKPSDM/2023 tentang hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan fungsional tenaga teknis, tenaga kesehatan dilingkungan pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2023, mendapat sorotan dari masyarakat.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat dan viral media sosial (medsos). Ada peserta yang ikut seleksi PPPK tahun 2023 yang nilai sertifikat hasil ujian dengan hasil yang diumumkan berbeda. Dan ini dianggap sangat merugikan peserta tersebut.

Seperti halnya salah seorang peserta seleksi PPPK dari formasi guru berinisial SAE yang mendapat nilai 510 di sertifikat. Namun di pengumuman berubah menjadi 421.2 dengan keterangan P (Peserta memenuhi nilai ambang batas).

Hal serupa juga dialami oleh peserta PPPK formasi guru berinisial NA yang mendapat nilai 577 di sertifikat. Namun di pengumuman berubah menjadi 476.5 dengan keterangan (Peserta memenuhi nilai ambang batas).

Adanya perbedaan nilai yang ada di sertifikat pasca dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat setelah mengikuti ujian dengan hasil pengumuman yang di keluarkan Pemkab Madina membuat masyarakat menjadi bertanya dan merasa kecewa.

Menanggapi hal ini, Ketua bidang penelitian dan pengembangan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Ahmad Fauzan Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (23/12/2023) menyatakan hasil ujian yang diumumkan Pemkab Madina berbeda dengan nilai sertifikat yang dikeluarkan BKN Pusat pasca ujian sungguh menjadi pertanyaan dan harus segera mendapat klarifikasi atau penjelasan dari instansi terkait.

Dimana lanjutnya, dengan perbedaan nilai yang dikeluarkan ini sangat merugikan peserta ujian yang berimbas pada tidak lulusnya peserta yang notabene menjadi harapan meraih kelulusan dalam mengikuti seleksi PPPK formasi guru ini.

Read More

“Ini hal serius, dan hal ini akan kita pertanyakan langsung kepada instansi terkait dan melakukan sanggahan ke BKN pusat.”tegasnya

Dan tambahnya, apabila nanti kita temukan adanya dugaan permainan dalam seleksi PPPK formasi guru ataupun formasi lainnya yang diumumkan Pemkab Madina. Kita akan mengambil langkah hukum melaporkan ini ke penegak hukum, bila perlu ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

“Bila dalam penelusuran nantinya kita menemukan adanya dugaan permainan (suap menyuap) atau korupsi. LPKAN Indonesia akan melaporkan ini ke aparat penegak hukum (APH).”pungkasnya.

Sementaranya Kadis Pendidikan Madina, Dollar Afrianto Siregar ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp terkait apa dan bagaimana teknis perhitungan dalam pengumuman sehingga terjadi perbedaan nilai antara sertifikat yang dikeluarkan BKN pusat dengan yang diumumkan Pemkab Madina.

Hingga berita ini ditayangkan, Kadis Pendidikan Madina, Dollar Afrianto Siregar belum memberikan jawaban. (Ril)