WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Terkait adanya peserta seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 formasi Bidan yang menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan tidak aktif dan lolos verifikasi administrasi serta diumumkan lulus pada pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2023 dengan Nomor 810/2642/BKPSDM/2023, kini sedang proses pembatalan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mandailing Natal (Madina), Abdul Hamid Nasution menjawab konfirmasi wartawan, Jum’at (29/12/2023).
”Memang benar, setelah kita lakukan pemeriksaan kembali pasca viralnya pemberitaan, kita menemui peserta PPPK tahun 2023 formasi bidan berinisial NF dan KNP ternyata syarat utama STRnya sudah tidak berlaku lagi yang dijadikan syarat administrasi.”akunya
Secara singkat via WhatsApp, Kepala BKPSDM Madina menjelaskan, ada dua peserta seleksi penerimaan PPPK Bidan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Huta Bargot yang menggunakan STR Bidan tidak aktif saat melakukan pendaftaran administrasi.
“Terkait STR mati ini kita sudah naikkan proses pembatalannya.”Jawab Singkat
Dan ketika dipertanyakan apakah Mal Administrasi yang terjadi termasuk kedalam dugaan manipulasi data. Kepala BKPSDM Hamid Nasution menjawab harus diselidiki dulu apa penyebabnya.
“Kalau itu kan harus diselidiki dulu penyebabnya.”ungkapnya lagi
Lalu Hamid kemudian memberikan penjelasan terkait penggunaan STR mati yang tidak memenuhi syarat saat pendaftaran atau tidak sah, jika terbukti disengaja maka tidak akan bisa mengikuti seleksi PPPK pada tahun berikutnya lagi.
“Ini kalau memang ada unsur kesengajaan, bisa kena pinalti dan tidak bisa mengikuti pelamaran PPPK untuk tahun berikutnya.”tandasnya mengakhiri. (Ril)