WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Terkait adanya pengaduan DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui surat nomor : 021/DPD .Lira Madina/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang dugaan penggunaan Surat Keterangan (SK) aktif tugas Palsu oleh dr AK dalam mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Madina tahun 2023 lalu, tim penyidik Polres Madina telah mengundang Ketua DPD Pemuda LIRA Madina Asron Nasution untuk meminta keterangan, Senin (19/02/23).
Undangan Satreskrim Polres Madina kepada Ketua DPD Pemuda LIRA Madina Asron Nasution bernomor : B/387/II/Res.1.9/2024/Reskrim itu dibenarkan Kasat Reskrim Iptu M Taufik Siregar melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto SH yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Madina, Kamis (22/02/2024) via seluler.
Bagus menjelaskan, Pelapor terkait dugaan penggunaan SK aktif tugas dr AK telah diundang ke Polres Madina untuk dalam rangka penyelidikan dan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
“Pelapor udah diundang, memang prosesnya semua masih dalam lidik, masih dalam pengumpulan dokumen, Kemarin ada diminta dokumen dari pelapor belum diantar, nanti Kami akan koordinasi lagi dengan Pelapor terkait dokumen itu.”terangnya diujung seluler.
Terpisah, Ketua DPD Pemuda LIRA Madina, Asron Nasution ketika dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya telah menghadiri Undangan Polres Madina dan memberikan keterangan di Unit III Satreskrim Polres Madina terkait pengaduan tentang dugaan penggunaan SK aktif tugas palsu oleh dr AK.
“Benar dan saya sudah hadiri Undangan Polres Madina dalam rangka memberikan keterangan di Unit III Satreskrim Polres Madina.”sebutnya singkat. (Ril)