WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Lingga Bayu oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai mana dimuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor :264.K/MB.01/MEM.B/2023, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu, mendapat penolakan dari berbagai lapisan Masyarakat di Kebupaten Mandailing Natal (Madina).
Salah satu penolakan atas keputusan menteri ESDM tentang WIUP Blok Lingga Bayu datang dari DPD Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Mandailing Natal Onggara Lubis, Selasa (25/03/24) menyampaikan agar Keputusan Menteri itu dikaji ulang karena WIUP itu hanya akan menjadi ajang kekuasaan para Korporasi, sementara masyarakat kecil yang bernaung dari pertambangan rakyat akan tetap tidak jelas nasibnya.
“Kita meminta kepada Kementerian ESDM untuk mengkaji ulang penetapan WIUP Blok Lingga Bayu, dan meminta agar Kementerian ESDM dan Pemerintah untuk mempertegas keberadaan WPR di Kabupaten Mandailing Natal” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan saat ini Kementerian ESDM telah menetapkan WIUP Blok Lingga Bayu sementara hingga saat ini sejumlah penambang rakyat belum ada kepastian hukum karena ketidak jelasan keberadaan WPR, Sedangkan Pemkab Madina sendiri tidak ada upaya untuk membina atau memfasilitasi para pelaku penambang rakyat untuk menuju pengurusan Izin Pertambangan Rakyat.
Untuk itu selaku Ketua DPD APRI Kabupaten Mandailing Natal Onggara Lubis mengajak semua lapisan baik itu Tokoh Kepemudaan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan terlebih Tokoh-Tokoh Adat di Bumi Gordang Sambilan untuk bersatu menolak keberadaan WIUP Blok Lingga Bayu yang saat ini sedang tahap lelang di Kementerian ESDM Republik Indonesia.
“Sudah saatnya semua lapisan Masyarakat dari mulai Tokoh Kepemudaan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, khususnya Tokoh – Tokoh Adat Bumi Gordang Sambilan bersatu menolak keberadaan WIUP Blok Lingga Bayu” (Tim)