WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Bertempat di aula kantor Walikota Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan laksanakan kegiatan penerangan hukum dan penandatanganan perjanjian kerjasama (Memorandum Of Understanding) antara pemerintah kota Padangsidimpuan dengan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (26/3/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, dalam paparannya, Ia menyambut baik kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan kepada Kejaksaan dalam bermitra untuk pendampingan dalam melaksanakan tugas.
“Kejaksaan hadir untuk mendampingi bapak ibu sekalian dalam dalam menjalankan tugas sesuai norma-norma aturan yang ada. Kegiatan pada hari ini adalah satu fungsi pencegahan yang kami lakukan dalam penegakan hukum supaya terhindar dari masalah-masalah hukum. ” Terang Lambok
Lebih lanjut kata, Lambok, tujuan MoU tersebut merupakan sebagai langkah tepat dan strategis untuk meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha Negara, sehingga dapat mewujudkan penegakan hukum yang efektif, akuntabel, inklusif, dan menjamin kesetaraan akses keadilan di Kota Padangsidimpuan.
Tidak hanya itu, dijelaskan Lambok, Kegiatan itu juga bagian dari upaya terencana dan transparansi dengan melibatkan instansi penegak hukum untuk menjadikan pemerintahan yang bersih (Clean Government) menuju arah pemerintahan yang baik (good government).
Sementara itu, Dr. H. Letnan Dalimunthe, selaku Pj. Wali Kota Padangsidimpuan berharap dengan kerja sama ini dapat mewujudkan good government and good governance sehingga tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik.
“Makna dari penandatanganan MoU ini adalah pendampingan agar kinerja kita terukur, sehingga terhindar dari hal-hal tidak diinginkan. ” Ucapnya.
Naskah perjanjian kerjasama Kejari dengan Pemko Padangsidimpuan.
Kemudian dalam paparan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di kegiatan tersebut adalah menyampaikan 7 Arahan Jaksa Agung diantaranya:
- Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
- Penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.
- Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
- Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan.
- Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
- Diperlukan sistem komplain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
- Mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional. (MN)