WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ternyata sudah dua kali mengirimkan surat panggilan atau undangan sidang ke Bupati Madina terkait kasus PPPK 2023.
Namun sampai Selasa siang (16/4/2024), ternyata surat undangan dari PTUN Medan ini belum sampai juga ke tangan Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution atau Pemkab Madina.
Salah seorang petugas PTSP PTUN Medan, Murni, mengatakan, bahwa mereka sudah mengirimkan dua kali surat panggilan atau undangan sidang untuk Bupati Madina terkait gugatan guru honorer calon PPPK Madina 2023.
Dikatakan Murni, surat pertama dikirimkan pada 28 Maret 2024 untuk sidang dismissal pada tanggal 4 April 2024.
Dia mengakui surat itu tidak sampai ke Pemkab Madina karena hasil penelusuran mereka, status surat itu gagal antar.
“Tanggal 3 April sudah diterima kurir. Tapi statusnya gagal antar. Alamat Pemkab Madina dikatakan di keterangan kantor pos itu tidak jelas. Apakah diantar ulang, kami tidak tahu. Sekarang tak bisa lagi saya lihat updatenya di kantor pos,” ujarnya.
Sementara untuk sidang tanggal 18 April 2024, dikatakan Murni, surat undangan untuk bupati sudah dikirim tanggal 4 April 2024 lalu.
“Kami tanya ke custumer service Medan, surat baru sampai ke kurir Panyabungan hari ini tanggal 16 April,” jelasnya.
Dia mengatakan, surat dari PTUN Medan ini ditujukan ke Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution dengan alamat Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Madina Nurkholis SH MH dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan mereka belum ada menerima surat undangan dari PTUN Medan hingga Selasa siang (16/4/2024) baik surat undangan kesatu atau kedua.
“Kami belum ada menerima surat dari PTUN perihal dimaksud,” katanya via seluler, dikutip dari Pojoksatu.id
Meski begitu, dia sudah meminta Penasehat Hukum Pemkab Madina untuk berkordinasi langsung ke PTUN Medan hari ini, Selasa terkait sidang di PTUN Medan itu.
“Kita akan hadiri apabila telah terjadwal,” katanya soal sidang Kamis nanti. (Red)