WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan persoalan yang dilematis. Kegiatan ini berdampak buruk pada lingkungan disebabkan telah merusak lingkungan yang dilakukan oleh mafia, dan seakan-akan mereka kebal hukum.
Penambang ilegal yang belum memiliki izin menambang ini salah satunya yang beroperasi di kawasan pinggiran sungai Batang Gadis yang ada di wilayah Kelurahan Kotanopan Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina),Sumut. Mafia tambang ini menggunakan proses penambangan emas yang melanggar hukum di Republik Indonesia.
Hal ini pun mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Relawan Antisipasi Solidaritas Bencana (DPC Rentan) Kabupaten Madina. Menurut mereka pandangan ini merupakan gabungan dari kajian literatur, pengamatan lapangan.
Penambang emas illegal ini selalu melibatkan masyarakat dan kenapa pihak Aparat penegak Hukum (APH) sangat sulit untuk memberantasnya.
Khairul Amri selaku ketua DPC Rentan Madina menyampaikan terkait dengan kegiatan tambang emas yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang berada di wilayah Kotanopan menilai sangat riskan terjadinya bencana.
“Apa yang dilakukan penambang emas sekarang ini sangat riskan terjadinya bencana. Wilayah mereka itu berada disepanjang garis sungai Batang Gadis. Jangan dikarenakan meraup keuntungan, masyarakat lain yang merasakan akibatnya nanti,” kata Khairul Amri, Selasa (16/4/2024).
Atas nama lembaga Rentan yang diamanahkan kepada Khairul Amri di wilayah Kabupaten Madina Mandailing Natal. Dia berharap kepada pihak terkait untuk memikirkan efek bencana dari pekerjaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.
“Kalau bukan dari kita sendiri yang mengantisipasi datangnya bencana, Siapa lagi,” tutupnya. (*)