WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Mayat perempuan Elvi Indah Sari (19 tahun) warga Desa Sidojadi, Kecamatan Bukit Malintang yang ditemukan dengan kondisi telentang di Sungai Aek Pohon areal Saba Lolap, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (25/4/2024). sekira pukul 12.00 WIB. Lalu.
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh dalam keterangan persnya mengungkapkan motif peristiwa pembunuhan perempuan bernama Elvi Indah Sari (19) di Sungai Aek Pohon, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Senin (29/4/2024).
Arie Paloh membernarkan pelaku pembunuhan tersebut sudah diamankan pagi tadi pukul 06.00 Wib di kebun karet milik warga di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Personel Gabungan dari Unit Reskrim, Satresnarkoba Polres Madina dan Personil Polsek Panyabungan
Pelaku adalah penduduk Desa Huta Bangun bernama Suroso Batubara alias Cocok (24). Pelaku diamankan atas bantuan dari Kepala Desa Huta Bangun dan masyarakat setempat.
Motif pembunuhan tersebut berdasarkan pengakuan pelaku, korban (Elvi) meminta pertanggung jawaban (Cocok) pelaku untuk dinikahi. Hubungan asmara korban dan pelaku lebih kurang berjalan satu tahun.
Sementara pelaku sudah memiliki istri dan mereka tinggal di Desa Huta Bangun. Pelaku menikah sekitar tiga bulan yang lalu.
“Korban dan pelaku masih memiliki hubungan spesial. Dan korban meminta tanggung jawab pelaku untuk dinikahi, lalu terjadilah perang mulut antara korban dan pelaku,” kata Kapolres.
Arie menerangkan, pasca cekcok tersebut, pelaku membawa korban ke Sungai Aek Pohon lalu menampar hingga korban tergeletak ke Sungai.
Untuk memastikan apakah korban masih hidup, pelaku akhirnya menyayat leher korban ‘Sadis’
“Atas informasi yang diperoleh sementara. Pelaku menampar lalu membenamkan kepala korban ke dalam air sehingga korban lemas hingga tak sadarkan diri. Lalu untuk memastikan apakah sudah mati, pelaku menyayat leher korban,” jelasnya.
Untuk memastikan secara medis, Kapolres Madina mengaku akan menunggu hasil Autopsi korban dari RS Bhayangkara Medan.
Di sisi lain, dalam peristiwa pembunuhan itu, Arie Paloh menyebut pelaku melakukannya seorang diri tanpa bantuan orang lain.
“Pengakuan tersangka, dia bertindak sendiri. Tidak ada keterlibatan saudara ataupun orang lain dalam kasus ini,” katanya.
Kapolres juga menyampaikan, pelaku bersama korban berjanji bertemu pada malam itu. Pelaku membawa senjata tajam untuk menghabisi nyawa korban.
“Apakah senjata tajam dibawa pelaku untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahap penyidikan,” tutupnya.
Pasal yang diterapkan dalam kasus pembunuhan itu adalah Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Hpm/Has)