WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Beberapa hari yang lalu telah dilakukan pelantikan 18 orang pejabat struktural, administrator, pengawas dan fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas di kantor Bupati Palas, salah satunya yang dilantik oleh Pj Bupati Padang Lawas adalah Camat Sosa Timur, Muhammad Daniel Hasibuan, S.Pd yang menjadi administrator selaku Camat Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas dan pelantikan ini dilakukan pada selasa (30/04/2024).
Diketahui, sebelum dilantik oleh Pj Bupati Edy Junaedi, tepatnya pada tanggal 16 April 2024 sejumlah Kepala Desa di lingkungan Kecamatan Sosa Timur menyampaikan surat keberatan atas kepemimpinan Muhammad Daniel S.Pd dengan nomor surat: 01/KD/2024 yang isinya yaitu memohon kepada Pj Bupati Padang Lawas agar mengganti Muhammad Daniel sebagai Camat Sosa Timur dengan beberapa alasan yang disampaikan dalam surat permohonan tersebut.
Berdasarkan hal itu, dan pasca pelantikan dilakukan, Kepala Desa yang bermohon tersebut terkejut dan merasa kecewa mengapa Pj Bupati Padang Lawas tetap melantik Muhammad Daniel sebagai Camat Sosa Timur, serta hal ini kemudian menjadi kajian di internal DPD KNPI Padang Lawas dan turut memberikan komentar terkait prahara yang berlangsung di Kecamatan Sosa Timur tersebut.
Kepada awak media pada kamis (02/05/2024) bertempat di Sekretariat DPD KNPI Padang Lawas, Rahmat Saputra Pane yang merupakan pengurus DPD KNPI Padang Lawas memberikan komentar dan pertanyaannya serta menyayangkan sikap Pj Bupati Padang Lawas yang tetap melantik Muhammad Daniel sebagai Camat di Sosa Timur.
Kami mendapat informasi kemarin dan langsung melakukan konfirmasi resmi kepada beberapa kepala desa di Sosa Timur yang menyampaikan surat keberatan dan permohonan untuk mengganti Plt Camat Sosa Timur.
“Pada dasarnya pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkungan Kabupaten Padang Lawas hari ini merupakan kewenangan Pj Bupati, itu hak beliau. Namun alangkah baiknya, dalam hal melantik pejabat apalagi camat Pj Bupati seharusnya bisa menimbang masukan dari masyarakat, apalagi yang menolak saudara Daniel itu adalah sejumlah Kepala Desa di Sosa Timur, “ujar Rahmat.
Rahmat melanjutkan, bahwa surat tersebut disampaikan ke Pemda tanggal 16 April 2024 dimana pelantikan belum dilaksanakan dan seharusnya ini bisa menjadi salah satu masukan sekaligus pertimbangan kepada Pj Bupati Padang Lawas dalam mengambil keputusan.
“yang dilantik ini kan perwakilan pemerintah daerah di kecamatan, yang salah satu tugas pokok dan fungsinya yaitu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa di kecamatan tersebut agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan baik, “sebut Rahmat.
Dijelaskan, kalau para kepala desa saja sudah menolak keberadaan Daniel menjabat Plt Camat di Sosa Timur kemarin, dan kemudian Pj Bupati melantiknya sebagai Camat Definitif hari ini.
“bisa-bisa koordinasi tidak akan berjalan baik dan yang terkena imbasnya hanya satu yaitu masyarakat, “jelas Rahmat.
Menurut Rahmat, seharusnya Pihak Pemda itu mengajak dan mengundang beberapa kepala desa yang menolak tersebut untuk berdiskusi terkait persoalan ini. Kepala desa itu yang paham betul wilayah dan kondisi di sana, mereka harus didengar.
“Masih banyak ASN di kabupaten ini yang mampu menjadi Camat di sana, bukan saudara Daniel saja, “sambung Rahmat dengan tegas.
Selama dalam kepemimpinan Muhammad Daniel sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sosa Timur, DPD KNPI Padang Lawas sudah sering mendengar isu dan berita tak baik terkait kepemimpinan beliau di sana.
Kami sudah sering mendengar bagaimana kepemimpinan saudara Daniel itu di sana, mulai dari sikapnya yang arogan baik dan tak beretika. dalam melakukan pelayanan, dirinya selalu mengandalkan dan memberdayakan TKS yang seharusnya itu dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor tersebut, “Ucap Rahmat.
Banyak yang bisa menggantikan saudara Daniel itu menurut kami, tak bisa orang yang arogan dan sok hebat menjadi seorang pemimpin, bisa kacau pemerintahan ini nantinya kalau tipe pemimpinnya seperti itu.
Kalau lah lebih setengah Kepala Desa di Sosa Timur menolak beliau sebagai Camat, ini bisa berbahaya terhadap kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Kalau sudah begini, besar kemungkinan akan menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat dan beberapa kepala desa yang menolak camat itu, mereka bisa saja mogok dan tidak bekerja dengan maksimal, sehingga dikhawatirkan yang menjadi korban adalah masyarakat, “imbuh Rahmat.
Para kades dan warga berharap agar Pj Bupati mau mempertimbangkan permohonan Kepala Desa yang menolak tersebut dan mengabulkan keinginan mereka demi kebaikan dan juga kelancaran bersama administrasi di daerah Kecamatan Sosa Timur. (Wahyu P Siregar).