Sarina Harahap Resmi Gugat Anggota DPRD Tapteng dan PT. ANRA di Pengadilan Negeri Sibolga

Sarina Harahap Penggugat didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara (PBHRSU) Achmad Sandry Nasution, S.H, M.Kn, di Pengadilan Negeri Sibolga, kamis (18/4/2024) lalu
Sarina Harahap Penggugat didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara (PBHRSU) Achmad Sandry Nasution, S.H, M.Kn, di Pengadilan Negeri Sibolga, kamis (18/4/2024) lalu

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Tengah – Merasa terzolimi dan berharap mendapatkan Keadilan, Sarina Harahap (42 Tahun) yang merupakan Warga Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ini, telah mengajukan gugatan secara resmi terhadap PT.ANRA dan AFP Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di Pengadilan Negeri Sibolga pada kamis (18/4/2024) lalu.

Janda yang memiliki dua anak yatim ini menuntut keadilan atas hak-hak Almarhum suaminya bernama Syahlan yang menurutnya belum dibayarkan dan diserahkan oleh pihak PT.ANRA dan salah seorang Anggota DPRD Tapteng yang masih aktif berinisial AFP.

Sarina, melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara (PBHRSU) Achmad Sandry Nasution, S.H, M.Kn dalam rilis tertulis menyampaikan, bahwa gugatan kliennya di Pengadilan Negeri Sibolga sudah teregister dengan Nomor Registrasi Perkara : 47/Pdt.G/2024/PN.Sblg, dengan gugatan yang ditujukan terhadap PT.ANRA sebagai Tergugat I dan Agus Fitriandi Panggabean sebagai Tergugat II.

Sandry menerangkan, gugatan ini diajukan karena diduga ada hak-hak suami Penggugat yaitu Almarhum Syahlan yang tidak dibayarkan dan diserahkan oleh pihak PT.Anra dan AFP kepada Penggugat yang diperkirakan sebesar kurang lebih Rp. 1,4 M, dan berdasarkan rekap hak Almarhum Syahlan sebesar kurang lebih Rp.735 Juta dan 1 unit Wheel Loder, serta 1 unit Jaw Crusher seharga Rp.750 Juta.

“Suami Klien saya, yakni almarhum Syahlan ini diminta untuk mengelola PT.ANRA dan ianya merupakan kepercayaan dari Almarhum Anasrul Panggabean selaku Direktur PT.ANRA saat itu, namun pasca meninggalnya Anasrul Panggabean, suami Penggugat diminta oleh Agus Fitriandi Panggabean yang merupakan anak dari almarhum Anasrul Panggabean untuk mengurus PT.ANRA sejak tahun 2012”, ucap Sandry dalam rilis tertulis yang diterima redaksi, Jumat (14/6/2024)

Lebih lanjut dikatakan Sandry, Syahlan yang meninggal dunia pada tahun 2020 lalu, kemudian Penggugat (Sarina Harahap) datang menemui pihak PT.ANRA yang saat itu direkturnya bernama Dahrul Husni Panggabean yang merupakan anak Almarhum Anasrul Panggabean. Kedatangan Sarina Harahap pada saat itu hendak menanyakan dan meminta apakah masih ada hak-hak dari Almarhum suaminya di PT.ANRA.

Dikarenakan sulitnya bertemu dengan Direktur PT.ANRA, Penggugat berinisiatif menemui Agus Fitriandi Panggabean, seorang anggota DPRD Tapteng yang juga merupakan anak Almarhum Anasrul Panggabean. Ketika itu beliau menyampaikan kepada Penggugat (Sarina Harahap) bahwa almarhum Syahlan masih punya hak. Beliau kemudian menyuruh salah satu staf PT.ANRA yaitu Ardiansyah Hutabarat membuat rekapitulasi hak-hak almarhum Syahlan. Setelah direkapitulasi, berkisar kurang lebih Rp. 735 juta ada hak almarhum suami penggugat dan saat itu penggugat juga meminta 1 unit Wheel Loder dam 1 unit Jaw Crusher milik suami Penggugat di PT.ANRA agar dikembalikan.

Read More

“Akan tetapi, sejak tahun 2021 hingga saat ini, apa yang diminta menjadi hak-hak suami penggugat itu tidak juga dibayarkan dan diserahkan oleh pihak PT.ANRA serta AFP, bahkan para tergugat diduga berupaya menghindari pembayaran hak almarhum Syahlan sesuai rekap dan pengembalian 1 unit Wheel Loder dan 1 unit Jaw Crusher kepada Penggugat, hingga akhirnya klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga”, ungkap Lawyer asal Mandailing Natal ini.

Sebagai tambahan informasi, sebut Sandry, tahapan perkara sudah masuk ke tahap Mediasi, tetapi pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir sehingga Mediasi gagal dan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan gugatan.

Terpisah, media ini telah berupaya mengkonfirmasi Pihak PT. ANRA lewat pesan WhatsApp nomor pribadi oknum anggota DPRD Tapteng berinisial AFP tersebut, namun AFP tidak memberikan tanggapan hingga sampai berita ini diterbitkan. (*)