WARTAMANDAILING.COM, Tapteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dari Jalan Sijagojago, Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah. Kamis, (13/6/2024) pukul 16.00 Wib.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CG (38 tahun) warga Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, S.H.,M.H menjelaskan bahwa dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket besar sabu-sabu dibungkus plastik bening, 14 (Empat belas) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 9 Gram, 1 (Satu) unit timbangan digital serta 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan.
Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH juga menyampaikan hasil interogasi di lapangan bahwa pelaku memperoleh paket Sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama HZ dari wilayah Rusunawa Sibolga.
“Pelaku CG mengakui bahwa narkotika diperoleh dari seorang pria inisial HZ dari wilayah Rusunawa Sibolga. Namun, petugas tidak berhasil menemukan HZ setelah dilakukan pencarian” Terang AKP Juli
Selain itu, dari pelaku juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) buah dompet berwarna merah, 1 (Satu) buah botol permen Happydent White dan 1 (Satu) unit handphone Redmi berwarna biru navy.
Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(My zebua)