Penganiayaan Anak Dikasuskan, Warga Tegal Sari Saling Lapor Polisi

Sumarni ibu PI korban penganiayaan membuat laporan di Polres Madina, Sabtu (22/6/2024) fhoto : Wartamandailing.
Sumarni ibu PI korban penganiayaan membuat laporan di Polres Madina, Sabtu (22/6/2024) fhoto : Wartamandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kepala Desa Tegal Sari dan 6 warga lainnya dilaporkan ke polisi setelah ibu Sumarni mendapat dan melihat video penganiayaan terhadap anaknya berinisial PI hingga memar dan lebam di bagian kaki. Tak lama kemudian warga setempat. Sarimin balik melaporkan anak Sumarni, PI kepada polisi dengan dugaan tindak pidana pencabulan.

Peristiwa penganiayaan terhadap PI oleh sekelompok orang di balai Desa terjadi pada Jumat (7/6) lalu. 15 hari kemudian Sumarni pun melaporkan kekerasan itu ke Polres Madina. Sabtu (22/6/2024).

Plh Kasi Humas Polres Madina Ibda Bagus Seto mengatakan terkait viral nya video kekerasan terhadap anak itu, orang tua si anak baru saja melaporkan tindak kekerasan itu ke Polres Madina.

“Laporan kekerasan terhadap anak itu baru saja kami terima, perkara ini akan kita tangani, untuk saat ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti dan seterusnya penyelidikan, “ujar Bagus Seto.

Kepala desa dan warga Tegal Sari mendapat informasi pengaduan itu, dan mereka tidak menyangka kasus penganiayaan di balai desa itu diungkit lagi dan Keluarga korban melaporkan insiden itu ke Polres Madina.

Padahal menurut Kades kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan di balai desa hingga sepakat berdamai di kantor Polsek Natal. Perdamaian itu melibatkan orang tua PI, Kepala Desa dan perangkat, serta sejumlah warga Tegal Sari. Sabtu (8/6/2024)

Wartawan melakukan penelusuran terkait pelaporan penganiayaan terhadap anak dan dugaan pencabulan.

Read More

Adanya pelaporan yang ditujukan kepada kades dan 6 warga lainnya. Kini, giliran warga setempat atas nama Sarimin balik melaporkan anak Sumarni berinisial PI (15) ke Polres Madina dengan dugaan tindak pidana cabul.

Keluarga korban cabul telah melaporkan insiden ini Polres Madina dengan nomor laporan LP/B/162/Vl/2024/SPKT/ Polres Mandailing Natal / Polda Sumatera Utara, pada Minggu (23/6/2024) pukul 22.04.WIB.

Laporan tersebut dugaan tindak pidana pencabulan undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai dimaksud dalam pasal 289 KUHP.

Peristiwa dugaan tindak pidana cabul ini terjadi di jalan umum RT 00. RW 00, di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Pada hari Jumat 07 juni 2024 sekira pukul 01.30 WIB. Dengan terlapor berinisial PI.

Uraian kejadian, diketahui pada hari Jumat (7/6) sekira pukul 01.30 WIB di rumah saudara Sarimin di Desa Tegal Sari telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial PI.

Disebutkan, awalnya PI masuk dari pintu belakang hingga sampai ke dalam kamar anak perempuan dari Sarimin. pelaku PI diduga melakukan perbuatan tak senonoh atau meraba tubuh anak perempuan Sarimin.

Atas kejadian tersebut ayah dari saudari korban Sarimin keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mandailing Natal. (Has)