Kasus Penganiayaan, Kades dan Sekdes Tegal Sari Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus penganiayaan, Setelah dilakukan pemeriksaan, Kades dan Sekdes Tegal Sari Ditetapkan jadi tersangka, fhoto : Istimewa.
Kasus penganiayaan, Setelah dilakukan pemeriksaan, Kades dan Sekdes Tegal Sari Ditetapkan jadi tersangka, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Setelah dilakukan pemeriksaan mulai hari Senin hingga selasa sore. Polres Madina melalui Penyidik unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal, akhirnya polisi menetapkan RF dan IS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial PI (15) yang videonya viral di media sosial.

Plh Kasi Humas Polres Madina Ibda Bagus Seto membenarkan penetapan tersangka Kades RF dan IS Sekdes ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (25/6/2024) sore.

“Bukti-bukti sudah lengkap dan mencukupi unsur penetapan tersangka kades dan sekdes, “katanya.

Ibda Bagus Seto menjelaskan, laporan yang sudah diterima dari penyidik kades dan sekdes tegal sari tersebut penetapan tersangka.

“Iya benar, Kades dan Sekdes Tegal Sari ditetapkan tersangka, keduanya kini sudah ditahan di Polres Madina, “ujarnya kepada Wartamandailing, Rabu (26/6/2024)

Ketika disinggung apakah masih ada pelaku lain dalam pengembangan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu. Bagus menyebut masih mengumpulkan bukti untuk dikembangkan apakah masih ada pelaku lain.

“Masih dalam pengumpulan bukti dan pengembangan kasus, “ujarnya.

Read More

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Tegal Sari dan 6 warga lainnya dilaporkan ke polisi setelah ibu Sumarni mendapat dan melihat video penganiayaan terhadap anaknya berinisial PI hingga memar dan lebam di bagian kaki.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jum’at dini hari (7/6/2024). Korban dianiayai dengan cara tidak manusiawi. Muka ditampar, tangan diikat, ke dua kaki ditindih menggunakan kursi plastik, hingga mulut disundut api rokok.

Sebelumnya, korban PI didampingi ibu kandungnya telah berdamai dengan pemerintahan desa dan warga di Kantor Polsek Natal. Namun setelah melihat video penganiayaan terhadap anaknya itu, ibu korban melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Madina, Sabtu (22/6/2024)

Keesokan harinya, warga Tegal Sari bernama Sarimin melaporkan kasus pelecehan seksual putrinya yang dilakukan oleh PI korban yang dianiaya tersebut ke Polres Madina, Minggu (23/6/2024). (Has)