WARTAMANDAILING.COM, Tapteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Gang Titi Payung. Pada Rabu, (26/06/2024), sekitar pukul 21.30 WIB.
Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah HP, (44 tahun), seorang wiraswasta, berdomisili di Kec. Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, Satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dibalut tisu, dan dimasukkan dalam plastik lakban warna kuning dengan berat bruto sekitar 1,13 gram.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, S.H.,M.H menjelaskan bahwa, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, HP, pada hari Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan batu dekat posisi pelaku.
“Saat diinterogasi, HP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Ucok, yang hanya dikenal wajahnya dan merupakan warga Kel. Pinangsori Personel telah mencoba mencari Ucok, namun belum berhasil menemukannya.” Ucap AKP Juli
Selanjutnya, HP beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (My zebua)