WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Pj Bupati Palas mengukuhkan dan menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa di lingkungan pemerintah kabupaten padang lawas tahun 2024 di Gedung Olahraga Bercahaya Kabupaten Padang Lawas, Rabu (3/7/2024)
Pada kesempatan ini, Pj. Bupati Padang Lawas Ir. H. Ardan Noor Hasibuan MM mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang baru saja di kukuhkan, ini merupakan buah dari perjuangan Bapak/Ibu sekalian. Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini patut disyukuri bersama tetapi tidak dengan euforia yang berlebihan. Karena perpanjangan masa jabatan tersebut juga memperpanjang tugas dan tanggung jawab Bapak/ Ibu semua kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, dan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, serta bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang- Undang.
“Yang artinya bahwa masa jabatan Bapak/Ibu Kepala Desa bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun, “ujarnya.
Selanjutnya atas ketentuan Perundang-Undangan tersebut, maka pada hari ini kita telah melakukan Pengukuhan kepada Kepala Desa sebanyak 296 Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 8 Tahun terhitung sejak tanggal Pelantikan. Adapun 7 (Tujuh) Desa lagi tidak diikutkan perpanjangan masa jabatan dikarenakan Kepala Desanya berhenti, sesuai ketentuan perundang undangan dan sedang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.
“Untuk itu ke depan akan segera kita fasilitasi untuk proses Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa, “tambahnya lagi.
Disampaikan juga bahwa tambahan masa jabatan ini menjadi kesempatan bagi Bapak/Ibu untuk memperkuat kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pemuda desa.
Jadikan kesempatan ini untuk terus membangun komunikasi yang aktif dan harmonis dengan BPD, sekaligus bersinergi dengan seluruh Lembaga Desa lainnya seperti LPMD, Karang Taruna, dan komponen masyarakat lainnya. guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik.
Teruslah belajar, tambah pengetahuan dan wawasan, bekerja keras dalam melaksanakan tugas, bersikap jujur, tidak korupsi, dan jauhi perilaku serta tindakan yang tidak sesuai dengan etika seorang pemimpin. Laksanakan tugas dengan penuh ketulusan dan tanggung jawab, pegang teguh peraturan yang berlaku, niatkan ibadah dalam pengabdian kepada masyarakat, “ujarnya.
Pada kesempatan ini juga, Pj. Bupati Padang Lawas mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan mendukung seluruh rangkaian acara ini. Sehingga dalam. waktu yang sesingkat-singkatnya maka acara ini dapat terselenggara. Semoga kerja keras Bapak/Ibu menjadi catatan amal ibadah jariyah bagi Saudara, Allah sajalah yang dapat membalasnya dengan keberkahan dan ridho-Nya bagi Bapak/Ibu.
Kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan kembali hari ini dengan masa jabatannya, selamat bertugas, syukuri atas amanat yang dititipkan. Semoga Allah Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing dan memampukan Saudara semua dalam menjalankan amanat, sukses yang besar dapat Bapak/Ibu raih, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Padang Lawas, “ujarnya mengakhiri.
296 Kepala Desa Se-kabupaten Palas dikukuhkan masa perpanjangan jabatan.
Turut hadir dalam acara ini, Widyaiswara ahli utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara Dr, Arsyad Lubis MM, Forkopimda Kabupaten Padang Lawas serta para undangan lainya. (R/Wahyu P Siregar)