WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Padang Lawas (Palas) dan jajaran Polda Sumut, berhasil menangkap seorang wanita yang diduga melakukan penipuan dengan modus penerimaan pegawai di polres dengan mencatut nama SatIntel (Satuan Intel) dan Satnarkoba Polres Palas, kasus penipuan ini terungkap pada Jumat (5/7/2024)
Pelaku yang ditangkap itu berinisial NSL (23) seorang wanita yang merupakan warga Desa Pinarik, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Wakapolres Padang Lawas, Kompol Sugianto, S.Pd mengatakan penangkapan pelaku kasus penipuan ini berawal dengan adanya laporan DA salah seorang korbannya ke Polres Palas.
Setelah dilakukan penyelidikan, hingga tahap penyidikan tindak lanjut dari laporan koban itu, Wakapolres mengatakan, akhirnya pelaku diamankan dan seterusnya ditetapkan tersangka oleh penyidik.
“Pelaku dengan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (pasal pengecualian), “ujar Wakapolres, Senin (08/07/2024).
Lanjut, Kata Wakapolres Kompol Sugianto S.Pd, dari hasil penyidikan, jumlah korban kasus penipuan tersebut, saat ini diketahui berjumlah sekitar 20 orang.
Kepada masing – masing korban, terang Wakapolres, pelaku mengatakan ada penerimaan pegawai di Satintel, dan Satnarkoba Polres Padang Lawas, dengan besaran gaji sekitar Rp 3 juta.
Pelaku dengan menjanjikan bisa meluluskan penerimaan pegawai kepada korban, dengan sarat menyerahkan sejumlah uang dan persyaratan administrasi lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya dengan melakukan penipuan terhadap sejumlah korban. Dan ia melakukan perbuatannya itu sendiri, tanpa ada pihak lain,”Kata Wakapolres
Wakapolres Kompol Sugianto S.Pd, didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu Budi Candra Nasution SH.MH (BC) dalam konferensi persnya kepada wartawan menyampaikan, untuk mengantisipasi kejadian yang sama, Kompol Sugianto menegaskan bahwa Polres Palas saat ini tidak ada melakukan perekrutan pegawai, baik di SatIntelkam dan Satnarkoba.
Untuk itu, ia menyampaikan kepada masyarakat luas agar jangan mudah percaya bujuk rayu orang yang tidak bertanggung jawab terkait rekrutmen penerimaan pegawai di Polres Palas ke depan.
“Kalaupun ada penerimaan pegawai dan anggota Polri ke depan, akan ada pengumuman resmi dari Instusi Polri. Mulai dari tahap pendaftaran hingga tahapan seleksi selanjutnya, “tutur Wakapolres.
Dijelaskan, terkait kasus penipuan rekrutmen pegawai tersebut, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas administrasi kasus itu untuk diajukan ke jaksa penuntut umum.
“Adapun barang bukti yang disita dari pelaku terkait kasus ini, satu unit hand phone, beserta uang tunai senilai Rp 1 juta, di duga milik Korbannya, “tutup Wakapolres. (R/Wahyu P Siregar)