Advokat Ongki Saputra Dampingi Warga Batang Toru Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Mangarait Nasution, warga Dusun Suka Maju, Desa Hapesong, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang memiliki sebidang tanah dan rumah yang dibangunnya setelah pensiun dari pekerjaannya diduga dikuasai orang lain yang saat ini telah dilapor dan berproses hukum di Polres Tapsel.

Tanah milik pensiunan salah satu perusahaan BUMN di kecamatan Batang Toru beserta rumah yang dibangunnya itu diduga dirampas orang diketahuinya setelah adanya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain pada tahun 2021.

Padahal Mangarait telah menguasai dan menggarap tanah serta rumah yang ditinggalinya sejak tahun 2012 lalu. Sehingga berbagai dugaan timbul setelah adanya praktik balik nama kepemilikan atas tanah dan rumah tersebut.

“Sungguh sedih dan sangat memprihatinkan apa yang baru saja dialami oleh bapak Mangarait Nasution ketika tanah dan rumah beliau diduga ingin dirampas ataupun dikuasai oleh orang lain,” ungkap Ongki Saputra, SHI kuasa hukum Mangarait Nasution kepada media ini, Senin (8/7/2024).

Atas dasar itulah, Ongki bertekad akan berusaha keras melakukan upaya-upaya hukum baik secara litigasi maupun non litigasi untuk membantu dan membela dalam mempertahankan hak kliennya.

“Bukan semata-mata karena materi saya bersedia melakukan pendampingan hukum kepada beliau (Mangarait) akan tetapi saya juga sangat prihatin dengan kondisi beliau saat ini yang saya duga kuat dizolimi oleh oknum oknum yang rakus dan serakah,” kata Ongki yang mengaku juga sudah melakukan pemasangan baliho pemberitahuan pengawasan pada lokasi objek yang dikuasakan kepadanya.

Diceritakannya, persoalan ini muncul bermula saat terbitnya SHM yang berhasil dibalik namakan oleh pihak lawan pada tahun 2021 dengan cara yang tidak diketahui Mangarait dan dinilai tidak wajar sehingga diduga ada unsur penipuan dan pemalsuan dokumen.

Read More

“Mereka (pihak lawan) berusaha menguasai secara paksa seluruh luas tanah yang ada dalam SHM yang mereka peroleh tanpa mengikuti alur dan prosedur hukum keperdataan di Indonesia,” beber salah satu Advokat muda di Tapsel ini.

Kata Ongki, atas dasar tanah dan bangunan rumah milik Mangarait yang ditempatinya sejak tahun 2012 itu berada dalam ukuran luas SHM mereka, Mangarait mengalami pengusiran secara paksa oleh oknum terlapor saat ini.

“Beragam tindakan yang dialami Mangarait beserta keluarganya setelah munculnya SHM tersebut. Perbuatan tidak manusiawi seperti intimidasi terhadap klien saya dengan sengaja menanam tumbuhan  dan mendirikan kandang ayam di depan pekarangan tanpa izin dari Mangarait sehingga terjadi pelaporan ke kepolisian,” tambahnya.

Terkait permasalahan ini, lanjut Ongki, dirinya juga sudah menelusuri secara langsung dengan cara meminta keterangan dan pengakuan dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat yang berbetuk dukungan bagi Ongki sehingga menambah semangat baginya untuk membela Mangarait.

“Saya juga sudah telusuri secara langsung terkait permasalahan ini, ke warga sekitar dan tokoh masyarakat setempat. Dan dari hasil keterangan merekalah yang menambah semangat saya untuk membela pak Mangarait dengan adanya pengakuan dan keterangan beberapa warga bahwa banyak kejanggalan dan rekayasa,” jelas Ongki.

Terpisah, salah satu warga yang juga merupakan Kepala Dusun (Kadus) di wilayah itu membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan kesiapannya membantu Ongki selaku kuasa hukum Mangarait untuk mendapatkan keterangan ataupun informasi yang dibutuhkan nantinya.

“Bahkan saya siap mengumpulkan seluruh warga di dusun ini untuk dimintai keterangannya,” terang Kadus.

Melalui Ongki selaku kuasa hukum, Kadus beserta warga di dusun tersebut berharap dapat membantu Mangarait dalam mempertahankan haknya.

“Karena bagaimana pun beliau juga merupakan salah satu warga lama di dusun ini,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, pada persoalan ini sebelumnya telah dilakukan dua kali proses mediasi antara Mangarait dengan lawannya yang difasilitasi oleh pemerintahan desa Hapesong Baru meski pada akhirnya tidak terwujudnya kesepakatan akibat adanya salah satu pihak yang dengan sengaja meninggalkan forum mediasi tersebut. (WM)

Related posts