WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pelaksanaan pembangunan MCK di lingkungan l, Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal sedang berjalan. Akan tetapi kajian dan proses pemanfaatannya dipertanyakan oleh warga setempat.
“Apakah boleh dan itu tidak melanggar dibangun MCK dilokasi itu, Bukankah itu Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Pohon, Sebagimana hal itu pernah disampaikan oleh pihak PUPR Madina saat adanya pengajuan pembangunan beberapa tahun lalu, “ujar Sutan Paimatua Lubis, SH. kepada awak media. Selasa (16/7/2024)
Pengajuan permohonan pembangunan itu sebelumnya pernah mendapat penolakan tempat dari dinas PUPR Madina. Hari itu jelas ditolak oleh Tim dari PUPR saat mereka turun langsung untuk melakukan pengecekan lokasi pada tempat MCK yang akan dibangun.
“Kala itu lokasinya mereka bilang, ini area DAS dan terlalu rapat ke sungai. Makanya proyek itu dipindahkan ke area Bagas Godang, lho kok sekarang ditempat yang sama bisa dibangun MCK, apa ini bukan DAS Aek Pohon lagi, “ungkapnya.

Proses pembangunan MCK di lingkungan l, kelurahan Pidoli Dolok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, sempadan sungai kedalam 3 meter di perkotaan tidak boleh dibangun bangunan dengan jarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Apabila kedalam sungai 3 sampai 20 meter, maka sempadan sungai berjarak 15 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan. Apabila kedalam sungai lebih dari 20 meter, maka 30 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan.
“Menurut saya bangunan MCK ini masuk pada sepadan sungai, karena jaraknya dari bibir sungai cukup dekat, kondisinya bisa sangat berbahaya jika musim penghujan aek pohon juga sering meluap, “tutupnya.
Terpisah, Lurah Pidoli Dolok yang dikonfirmasi Wartamandailing lewat pesan WhatsApp pribadinya, Ainannur, SAg. membenarkan, Pembangunan MCK di Kelurahan Pidoli Dolok, tepatnya disamping Mushalla lingkungan l tersebut alokasi dana pembangunannya adalah bersumber dari dana kelurahan.
“Iya, kegiatan itu bersumber dari dana kelurahan. Tidak dijelaskan secara rinci apakah melalui Musrenbang Desa/ Kelurahan sebelumnya, tulisnya, MCK itu dibangun atas permintaan ibu-ibu khususnya warga sekitar yang sering mandi dan kakus di sungai itu, “ujar Ainan Nur.
Ketika ditanya, apakah lokasi atau tempat pembangunan MCK yang sekarang itu adalah DAS, tanya wartawan.
“Sepanjang pengetahuan kami itu bukan DAS, karena kita hanya membangun diatas MCK yang sudah tidak layak pakai lagi, “tulis Lurah Pidoli Dolok.
Dijelaskan Lurah, untuk ukuran MCK yang sedang dibangun itu dengan ukuran lebar 2,5 meter dan panjang 4 meter, untuk pagu anggarannya Rp. 49.831.100,. Keterangan itu ada di papan informasi yang sudah kami buat di sekitar lokasi MCK.
“Sedangkan untuk pengerjaan atau pengelolaannya itu adalah swakelola yang dikerjakan oleh POKJA / LPM kelurahan Pidoli Dolok, “tutupnya. (Has)