Perkara Kades Batang Bahal Dihantui Informasi Yang Berbeda beda

Foto Pres Rilis Penetapan Tersangka Kades Batang Bahal, (istimewa)
Foto Pres Rilis Penetapan Tersangka Kades Batang Bahal, (istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Kasus korupsi yang menerpa mantan Kades Batang Bahal, “SS”, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua menimbulkan kejutan dan keanehan publik.

Pasalnya kejutan dan keanehan itu muncul lantaran informasi yang disampaikan ke publik berbeda – berbeda.

Dimulai dari penetapan tersangka kades yang keliru ketika Kajari Padangsidimpuan menyampaikan pres rilis ke publik berbeda dengan fakta sebenarnya.

Kemudian, sesuai agenda sidang pertama tanggal 15 Juli 2024, pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang cakra IX
batal digelar, diperoleh informasi yang berbeda antara PN (Pengadilan Negeri) Medan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), dan informasi yang di online kan PN Medan.

Saat dikonfirmasi awak media ke Panitera pengganti, Ramadhan Syaputra, di PN Medan (15/07/2024) melalui Pamdal (Pengaman Dalam), Bob PS, menyebutkan bahwa sidang tersebut jadi atau tidaknya sidang jangan ditanyakan ke Panitera namun ditanyakan langsung ke Jaksa karena hingga pukul 14.00 WIB pihak panitera belum mendapat kabar dari Jaksa dimulai atau tidaknya sidang.

Tempat terpisah, ketika ditemui JPU (Jaksa Penuntut Umum), Sartono Siregar, (17/07/2024) di Loby Kejari Padangsidmpuan, Ia menyebut batalnya digelar sidang pertama lantaran ia baru menerima kabar dari stafnya panitera pengganti yang Ia kenal Boru Saragih melalui chat WhatsApp bahwasannya menyampaikan informasi jadwal sidang senin pagi 15 Juli 2024 sementara Ia masih berada di Padangsidimpuan.

“Jadi Ramadhan ada staf dia yang namanya ibu marga Saragih tapi yang honor disitu kan, itulah yang meng WA kami hari senin pagi (15/07/2024), gimana lah kami mau berangkat senin pagi,” sebut Sartono Siregar tidak dapat digelarnya sidang pertama.

Read More

Sementara itu informasi yang dilihat dari situs informasi PN Medan dengan perkara No.54/Pid.Sus – TPK/2024/PN Mdn alasan tidak jadinya digelar sidang pertama atau ditunda disebutkan dengan alasan “Tunda JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa”.

Meski demikian sidang pertama tidak jadi atau ditunda, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan dakwaan yang akan dilaksanakan tanggal 22 Juli 2024 di ruangan sidang cakra VII PN Medan. (MN)