KUD Kuala Tunak Desa Tabuyung Diduga Telah Dua Tahun Tidak Melaksanakan RAT

Plang merek KUD Kuala Tunak, Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, fhoto : Istimewa.
Plang merek KUD Kuala Tunak, Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang per-orang berbadan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Setelah koperasi benar-benar memenuhi syarat dan mendapatkan badan hukum sesuai dengan jenis dan kedudukan koperasi, maka koperasi memiliki kewajiban yang salah satunya adalah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Namun, ketentuan dan kewajiban itu, berbanding terbalik dengan KUD Kuala Tunak di Desa Tabuyung yang diduga tidak pernah melaksanakan RAT sejak diketuai oleh Wardan. Hal itu dibenarkan oleh salah satu anggota KUD Kuala Tunak yang berhasil dikonfirmasi Wartamandailing.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan hal ini dan meminta secara lisan maupun lewat surat kepada Badan Pengurus KUD Kuala Tunak untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) namun tak pernah digubris oleh Badan pengurus KUD, “ujar Markan kepada Wartamandailing Sabtu, (27/7/2024)

Menurut Markan, sesuai UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop-ukm No.19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi ; Bahwa di dalam Pasal 20 Ayat 3 Huruf D yang berbunyi,’ bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut di beri surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran koperasi oleh pejabat yang berwenang.

“Sepengetahuan saya sejauh ini belum pernah ada dilaksanakan RAT oleh Pengurus KUD Kuala Tunak yang berdomisili di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis ini, hal ini seolah ada pembiaran dan tidak ada teguran dari pihak yang berwenang, “ungkapnya.

Dijelaskan Markan, sejak SK diterima oleh Pengurus dan Pengawas yang baru pada tanggal 31 Januari 2022 sampai sekarang. KUD KUAT belum pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) tersebut. “kami bersama anggota lainnya meminta kepada Dinas Kop dan UKM Madina untuk melaksanakan fungsi pengawasannya dalam persoalan KUD Kuala Tunak, “ujar Markan.

Read More

Terpisah, upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada pihak Dinas Koperasi Madina lewat pesan WhatsApp ke nomor pribadi salah satu kabid di Dinas Koperasi Madina belum memberikan tanggapannya. hingga sampai berita ini diturunkan.

Senada dengan Wardan ketua KUD Kuala Tunak yang dikonfirmasi awak media juga belum memberikan tanggapannya hingga sampai pada berita ini diturunkan. (Has)

Related posts