WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Intan, selaku pengacara dari LBH Dorong Keadilan Sejahtera yang di unjuk PN (Pengadilan Negeri) Medan di kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) No.54/Pid.Sus – TPK/2024/PN Mdn yang mendera Ex Kades Batang Bahal, inisial “SS” diminta agar jangan membela kliennya sekedar formalitas dalam sidang.
Pasalnya, pada sidang pada tanggal 22 Juni 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan dilihat informasi yang di online kan PN Medan disebutkan pada kolom alasan ditunda “tunda PH terdakwa dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi dilanjutkan pembuktian” bisa diartikan pengacara bersama terdakwa tidak melakukan keberatan terhadap dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Namun maksud daripada alasan tunda itu pengacara yang ditunjuk PN Medan itupun belum memberikan penjelasan kepada publik dengan mengkonfirmasi, Intan melalui pesan Whatsaap, Jum’at (26/07/2024), apakah sidang tersebut jadi digelar?
Dikatakan, Erijon Damanik, selaku ketua AWP2J (Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa) Kepulauan Sumatera dan Sekitarnya, pada kasus tersebut diduga telah terjadi perbedaan antara dakwaan JPU dengan penetapan tersangka Ex Kades Batang Bahal, Kecamatan, Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan (Sumut).
Dalam penetapan tersangka Ex. Kades Batang Bahal, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyampaikan ke publik melalui konferensi PERS dan surat surat siaran PERS Nomor: 02/Penkum/04/2024 disebutkan “penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta yang kuat untuk menetapkan saudara SS selaku kepala desa Batang Bahal periode 2018 – 2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) T.A (Tahun Anggaran) 2021 dan 2022, sedangkan dakwaan JPU mengenai pengelolaan Dana Desa.
“Bahwa perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terdapat pada dua sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH,” jelas Erijon kepada media ini, Sabtu (27/07/2024).
Nah jadi disini kita duga kuat Kejari telah melakukan kesalahan terhadap kasus Batang Bahal ini, masa berbeda dakwaan dengan apa yang di publish Kejari saat pertama kali kasus ini disampaikan ke publik,” tanya Erijon dengan nada heran.
Tidak hanya itu, Erijon, juga siap memberikan materi-materi yang diperlukan PH untuk kepentingan pembelaan Kades Batang Bahal, Ia juga mengatakan tidak akan melepaskan satu detik pun setiap gerak-gerik APH yang lari di luar jalur proses hukum.
“Kita tidak akan melepaskan satu detik pun gerak gerik APH yang lari dari jalur proses hukum,” tegas Erijon Damanik.
Kemudian, Ia berpesan kepada pengacara yang menangani kasus Batang Bahal ini agar mendampingi kliennya dengan maksimal dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). (MN)