WARTAMANDAILING.COM, Sibolga – Walikota Sibolga, Jamaludin Pohan berikan Tanggapan terkait penolakan Laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD T.A.2022, yang digelar di Ruang rapat Paripurna DPRD kota Sibolga, Pada Rabu (31/07/2024) lalu.
Dalam Penolakan Laporan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Sibolga, Ahmad Syukri Nazrik Penarik dan di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Sibolga, Dr. (HC). Jamil Zeb Tumori ,Wakil Ketua II DPRD Kota Sibolga Selfi Kristian Purba, kemudian Dilanjutkan dengan Penyampaian Pandangan Umum Anggota DPRD terhadap Ranperda APBD T.A. 2022 oleh 6 orang anggota DPRD yaitu, Agustina Mariati, Herman Sinambela, Obi Putra Hutagaol, Jamil Zeb Tumori, Rivorman Saleh Manalu serta Rijondiman Sinaga. Walikota menanggapi dengan Santai saat di wawancarai sejumlah Awak media di Rumah dinasnya di kota Sibolga Pada Kamis (01/08/2024).
Wali Kota menyampaikan, alasan penolakan atas pandangan umum anggota DPRD Kota Sibolga terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Sibolga T.A. 2023. untuk dijadikan perda, itu hak mereka (DPRD). Namun kita sudah melaporkan sesuai Aturan yang berlaku.
“Sebagai Pemerintah Daerah, kami melaksanakan tugas sesuai Aturan yang berlaku, untuk memberikan laporan LKPD yang sudah di periksa oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dengan mendapatkan hasil kategori Wajar dalam pengecualian (WDP), laporan APBD itu juga sudah kita bahas dan Disahkan bersama DPRD kota Sibolga di tahun 2022 kemudian di laksanakan di tahun 2023 lalu di Pertanggung jawabkan tahun 2024.”ujarnya.
Walikota juga menambahkan, dengan adanya penolakan LKPD ini, pihaknya akan melakukan koordinasikan dengan Gubernur Sumut.”jika memang gubernur nanti menyarankan untuk koordinasi dengan Mendagri, ya kita lakukan.”Pungkasnya. (L.Naibaho )