Aneh, Perangkat Desa Tinggal Diluar Kota : Diduga Gajinya Terus Dicairkan Kepala Desa

Balai Kantor Desa Hutabaringin Julu, fhoto : Wartamandailing.
Balai Kantor Desa Hutabaringin Julu, fhoto : Wartamandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Warga Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi menyatakan sudah gerah dengan tingkah laku Kepala Desa yang diduga terus mencairkan gaji salah satu perangkat desanya, padahal perangkat itu diketahui sudah lama meninggalkan desa dan kini tinggal di Kota Cilegon.

“Perangkat Desa itu sudah lama tinggal diluar kota, KTPnya pun sudah alamat Cilegon sejak tahun 2023, tapi anehnya diduga gajinya terus dicairkan oleh kepala desa, “ujar warga kepada Wartamandailing, Sabtu (10/8/2024).

Menurut warga perangkat desa yang merupakan anak dari kepala desa itu sudah lama tidak aktif mengikuti kegiatan desa karena perangkat desa itu telah pergi merantau dan menetap di kota Cilegon.

“Sudah lebih satu tahun perangkat desa itu tinggal di luar kota, tapi ketika pencairan gaji perangkat, seperti tahun 2024 ini, perangkat desa itu diduga gajinya selalu masuk hitungan pemerintah desa, “ungkap warga.

Warga menilai, Kepala Desa (Kepdes) Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi diduga tidak bijaksana dan kurang terbuka dalam mengorganisir kewajibannya sebagai Kepala Desa.

Dalam UU No. 06 Tahun 2014, khususnya pada Pasal 51,52, dan 24. Dalam pasal itu dijelaskan Perangkat desa dilarang meninggalkan tugasnya selama (60) hari kerja berturut turut, dan dengan tidak aktifnya perangkat desa itu seharusnya sudah diberhentikan.

Jelas dalam undang undang itu, namun berbanding terbalik dengan Perangkat Desa Hutabaringin julu tersebut, meski telah lama meninggalkan tugasnya, namun diduga tetap mendapatkan gajinya.

Read More

Selain itu, menurut warga, kalau memang ada pergantian perangkat desa, seperti apa proses pergantiannya, sementara BPD dan pihak kecamatan tidak pernah tau ada pemberhentian dan pergantian perangkat Desa Hutabaringin Julu sampai saat ini.

Ketidak jelasan perangkat itu, tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan mencederai prinsip tanggung jawab sebagaimana diatur dalam UU No. 06 Tahun 2014 Pasal 51 dan 52 dan surat edaran Bupati Mandailing Natal 2023.

Terpisah, Kepala Desa Hutabaringin Julu yang dikonfirmasi Wartamandailing lewat pesan WhatsApp, kami mendapat informasi bahwa salah satu perangkat desa saudara yang kini kurang lebih satu tahun tinggal di kota Cilegon diduga masih tetap mendapatkan hak gajinya.

Benarkah itu pak kades?.

Sebelumnya, pak kades mengatakan kepada awak media bahwa perangkat desa itu telah diganti dengan yang lain. Siapa penggantinya?.

Dari informasi yang kami terima di Desa Hutabaringin Julu sampai sejauh ini belum ada yang namanya pergantian perangkat desa. Dan hal ini dibenarkan oleh pihak kecamatan.

“Terkait hal ini saya sudah pernah katakan bahwa perangkat desa itu telah diganti dengan yang lain dan saya sudah konfirmasi ke pihak kecamatan, “jawab Kades Hutabaringin julu Darman Rangkuti dengan singkat.

Ketika ditanya seperti apa mekanisme pergantiannya, apakah itu permintaan pak kades? Dan dasar apa pak kades mengganti perangkat desa itu?.

Pertanyaan tertulis tersebut dibuka dan tampak contreng biru, namun kades tidak memberikan jawaban apa-apa dan memilih bungkam sampai berita ini diturunkan. (Has)