WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Sahir Bani (35) asal Desa Hutabaringin julu mengalami luka robek pada pelipis kiri akibat sabetan parang yang diduga dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal.
Tuduhan Pesan WhatsApp akun palsu yang dikelola oleh orang yang tidak bertanggung jawab menyamar sebagai Munawir dengan tujuan yang tidak diketahui pasti menjadi awal kejadian tersebut.
Menurut korban tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa akun tersebut milik adiknya Munawir Ahmad apalagi melakukan komunikasi yang dimaksud oleh si pelaku yang berinisial (OR). Namun, pelaku tidak mau tau meskipun sudah dijelaskan korban dan pelaku langsung menganiaya dengan sebilah parang sehingga korban mengalami luka robek pada pelipis kiri.
Mhd Fadli (36) ipar korban menceritakan sebelumnya terduga pelaku (OR) sudah terlebih dahulu mendatanginya dan mempertanyakan tentang Pesan WhatsApp yang tidak diketahui apa narasi dan pesan tersebut, lalu pada sorenya terduga pelaku mendatangi iparnya dan mempertanyakan hal yang sama dan tanpa bukti yang jelas pelaku langsung main hakim sendiri.
“Kami dari pihak keluarga sangat menyesalkan adanya fitnah pesan WhatsApp yang berujung pada tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh (OR) oknum Perangkat Desa Hutabaringin Julu, terjadinya penganiayaan ini kata korban disaksikan langsung oleh kepala desa, ” ujar Fadli saat mendampingi korban untuk membuat laporan di Polres Madina, Sabtu (10/8/2024). Malam.
Adik korban Munawir Ahmad mengecam tindakan penganiayaan terhadap abangnya Sahir Bani. Munawir menegaskan bahwa penganiayaan dengan parang yang diduga dilakukan pelaku terhadap abangnya tersebut tanpa dasar yang jelas dan bukti yang dituduhkan.
“Menyanyangkan ada penganiayaan dengan senjata tajam ini, apalagi kejadian tersebut terjadi dilingkungan desa dan kata abang saya disaksikan sendiri oleh Kepala Desa Hutabaringin Julu, “ujarnya.
Munawir Ahmad menekankan pentingnya perlindungan hak azasi manusia, yang mencakup hak hidup, kebebasan berpendapat, dan keamanan, serta bebas dari penganiayaan dan perlakuan merendahkan yang tidak manusiawi.
“Kami berharap pihak kepolisian Polres Madina segera menindak tegas oknum Perangkat Desa itu yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan adanya luka-luka yang dialami oleh abang saya, “tutupnya. (Has)