WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kepala Desa Hutabaringin Julu menjadi sorotan publik dan warga desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, warga menilai bahwa Darman Rangkuti tidak transparan dalam mengelola keuangan desa selama menjadi kepala desa, lebih dari itu. Darman juga dituduh telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan menjadikan anak dan adiknya sebagai perangkat desa tanpa melalui proses yang sesuai. Tindakan ini dianggap melanggar peraturan tentang perangkat desa.
Warga desa mendesak pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap Kades Hutabaringin Julu. Warga menilai bahwa Darman telah memanfaatkan jabatannya mengangkat anak dan adiknya perangkat desa untuk mengendalikan pemerintahan desa. Selama itu juga anak kandung Darman bertugas sebagai perangkat desa.
“Menurut aturan, seorang kepala desa tidak boleh menjadikan anak, adiknya atau menantunya sebagai bendahara desa, “ujar salah satu warga setempat.
Warga desa juga berpendapat bahwa kesalahan dalam pelaporan keuangan desa biasanya terjadi karena adanya kerjasama antara perangkat dan bendahara desa dan kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
Warga desa mendesak agar pihak dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa Hutabaringin Julu. Warga berharap agar Darman dapat diadili karena telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengangkat anak dan adiknya sebagai perangkat desa.
Selain itu, kepala desa ini juga diketahui telah mengganti bendahara desa tanpa ada koordinasi dengan pihak kecamatan, kuat dugaan kades telah melanggar aturan yang ada.
anehnya lagi, menurut keterangan bendahara desa yang dikonfirmasi awak media Oloan Rangkuti menjelaskan, dirinya menjabat sebagai bendahara desa hanya selama dua bulan saja.
“Saya bendahara desa mengantikan Nur Aisyah Hannum, saya menjabat hanya dua bulan saja, kini saya telah mengundurkan diri, “ujarnya kepada Wartamandailing, Jumat (23/8/2024)
Ketika ditanya, pengangkatan dirinya sebagai bendahara desa apakah melalui proses penjaringan dan pengajuan kades ke pemerintah daerah. Oloan mengaku pengangkatan dirinya sebagai bendahara desa hanya ditunjuk kepala desa saja.
Namun, meski ditunjuk Oloan mengaku punya surat pengangkatan dan juga punya surat pengunduran diri sebagai bendahara desa.
Kemudian, ketika awak media meminta bukti surat pengangkatan dan pengunduran dirinya sebagai perangkat desa, Oloan mengaku akan membagikan lewat pesan WhatsApp, namun faktanya hingga berita ini diturunkan Oloan Rangkuti tidak bisa membuktikan salinan SK dan surat pengunduran diri tersebut.
Terpisah, Sebelum berita ini ditayangkan, awak media Wartamandailing lagi-lagi mencoba meminta klarifikasi dan mengkonfirmasi kepada kepala Desa Hutabaringin Julu, namun sampai berita dimuat belum ada jawaban atau konfirmasi dari sang kepala desa.
Diberitakan sebelumnya, Pergantian dan Rekrutmen Perangkat Desa Hutabaringin Julu Diduga Salahi Aturan
Menjelang ahir tahun 2023 sekitar bulan September dan Desember sampai dengan awal tahun 2024 di Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi diduga terjadi pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Pergantian perangkat desa tersebut diduga terkait dengan beberapa faktor dan salah satunya terindikasi sebagai cara sang kepala desa untuk menutupi kinerjanya yang tidak akuntabel serta kurang transparan dalam pengelolaan keuangan desa baik yang bersumber dari PADes maupun dana desa (DD).
Kades Hutabaringin Julu Darman Rangkuti yang dikonfirmasi beberapa hari yang lalu membenarkan bahwa perangkat desanya tersebut memang tidak pernah hadir dalam kegiatan desa, karena perangkat desa tersebut sudah pindah dan kerja diluar kota.
“Perangkat itu sudah kita ganti pada tahun 2023, memang dengan pergantian perangkat desa itu, hasilnya belum kita sampaikan kepada masyarakat, “jelasnya.
Selanjutnya, informasi yang berhasil dihimpun dari salah satu BPD Hutabaringin Julu menuturkan, pemberitahuan pergantian dan pengangkatan aparatur dan perangkat desa sifatnya sangat tertutup di desa.
“Tidak ada keterbukaan disini, anehnya lagi, perangkat desa yang konon katanya telah diganti itu gajinya tetap keluar, “ujarnya.
Selain itu, informasi yang berhasil dihimpun Wartamandailing dari beberapa sumber, ada banyak hal yang janggal dan patut untuk dipertanyakan kepada kepala desa Hutabaringin Julu.
Terjadinya pergantian kaur dan perangkat desa itu karena keduanya telah mengundurkan diri. Kemudian diganti dengan mengangkat perangkat baru yang diduga menyalahi aturan, seperti tidak lakukannya tes atau uji kelayakan calon perangkat desa, parahnya lagi tidak dikoordinasikan dengan pihak kecamatan dan hasilnya tidak diumumkan kepada masyarakat. (Has)