WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Buasnya kewenangan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Siti Kholija Harahap, diduga membungkam anggotanya sendiri, Jovi Andrea Bachtiar hingga ke balik jeruji besi.
Jovi Andrea merupakan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tapanuli Selatan yang belakangan ini intens membuat konten konten kritikan terhadap Siti Kholija Harahap di media sosial.
Dalam kontennya, Jovi Andrea Bachtiar, merasa harga dirinya diinjak – injak dengan membeberkan perlakuan pimpinannya tersebut bahwa Siti Holija Harahap menyuruh bawahannya (operator) melakukan ilegal akses akun kepegawaiannya (peretasan data pegawai tanpa izin) serta membuat dokumen pengajuan cuti fiktif tanpa sepengetahuannya dan tanpa persetujuannya.
Ia juga menegaskan dengan memberi ultimatum kepada kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk tidak mengganggu dirinya atas kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki Kajari Tapsel.
Celakanya Polres Tapanuli Selatan cukup berani menahan seorang Jaksa aktif namun ciut saat berhadapan dengan mafia BBM jenis Solar yang beberapa waktu lalu telah dilakukan operasi penangkapan namun terduga pelaku tidak dilakukan penahanan hingga saat ini pelaku menghirup udara bebas.
Sementara itu, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Yasir Ahmadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/08/2024) sekira pukul 11.00 WIB, sama – sama melakukan aksi bungkam seribu bahasa, hingga berita ini diterbitkan redaksi.
Untuk diketahui, Undang – Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejakasaan Republik Indonesia pada pasal 8 angka (5) berbunyi, Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. (MN)