WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Dana Desa merupakan anggaran negara yang termasuk dalam salah satu informasi publik. Kepala Desa sebagai kuasa anggaran (KPA) merupakan pejabat publik yang wajib memberikan informasi ketika diminta oleh publik atau pers baik tentang jumlah penerimaan anggaran serta realisasinya sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.
Namun pada kenyataannya di lapangan banyak pejabat publik yang bersikap seolah-olah informasi tersebut bersifat tertutup dan cenderung menghindar bahkan bungkam ketika ada wartawan yang hendak konfirmasi. Kejadian seperti ini terjadi juga di Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi.
Ketika awak media komfirmasi terhadap kepala desa melalui pesan WhatsApp, dengan melayangkan beberapa pertanyaan, 1.Perencanaan awal yang disepakati saat musyawarah desa dengan segelintir orang dirubah tanpa ada musyawarah lagi dengan cara merubah pada APBDes perubahan.
- Penyaluran anggaran kegiatan setiap tahap terindikasi fiktif tidak sesuai dengan kenyataan.
- Penyelenggaraan posyandu /polindes untuk makanan tambahan bagi anak balita dan lansia diduga ada pengeluaran fiktif.
- Pencairan dana desa tanpa melibatkan bendahara desa yang memiliki SK sah. bahkan diduga kades telah memalsukan tandatangan bendahara desa yang lama.
Hasil penulusuran, diduga kuat untuk melancarkan aksinya kepala desa telah bekerja sama dengan bendahara yang ditunjuknya (tanpa SK) dalam pencairan anggaran.
Pencairan dana desa tahap l dan ll tahun 2023-2024 diduga kades tidak melibatkan (NA) bendahara desa yang lama, namun pada faktanya kades hanya melibatkan OR bendahara baru yang tak memiliki SK itu.
Anehnya lagi, setelah ragam masalah persoalan perangkat desa dan pengelolaan dana desa muncul ke publik, diketahui kedua bendahara desa itu telah mengundurkan diri.
Untuk menghindari informasi yang kurang berkenan kami mohon dijelaskan disini terkait realisasi dana Desa Hutabaringin julu tahun anggaran 2023-2024.
Pertanyaan awak media dibalas dengan jawaban yang diduga ditulis seseorang, lalu tulisan itu diteruskan oleh kades Hutabaringin julu lewat pesan WhatsApp dengan jawaban yang tidak nyambung “antara langit dengan bumi”.
“Kami telah di audit oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 094/468/SPT/Insp/2024 dan Surat Tugas Nomor:094/0824/SPT/Insp/2024 baik secara reguler maupun audit kinerja Pemerintahan Desa yang baru saja selesai dilaksanakan, “ujar Kepala Desa Hutabaringin Julu, Minggu (15/9/2024).
Selain itu, “hal ini sudah disampaikan kepada Pihak yang berwenang (Tim Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal) dan LHP telah kami terima yang selanjutnya akan kami perbaiki seobyektif mungkin dengan mempedomani ketentuan Perundang-undangan yg berlaku, “jelasnya dalam jawaban yang diteruskan Darman Rangkuti.
Kades tidak memahami pertanyaan media, sementara dari jawaban ini tampaknya kuat dugaan jelas ada temuan, karena kata kades sudah diaudit oleh inspektorat Madina.
“Dan yang perlu saudara kades pahami adalah menjawab pertanyaan kami, bukan malah berlindung di balik hasil audit inspektorat madina, “tulis awak media.
Jawaban itu juga semakin menguatkan adanya dugaan bahwa realisasi dana desa tahun 2023-2024 di Desa Hutabaringin Julu banyak permasalahan. (Has)