WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kepala Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, baru-baru ini menjadi pusat perhatian publik setelah melanggar ketentuan undang-undang dan surat edaran Bupati Madina mengenai pemberhentian perangkat desa. Menurut laporan yang beredar, Kepala Desa Bangkelang diduga telah mengabaikan prosedur resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian perangkat desa. Langkah tersebut tidak hanya dianggap menyalahi ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap administrasi desa serta pelayanan publik.
Undang-undang yang berlaku dan surat edaran dari Bupati Madina secara jelas mengatur tata cara dan syarat-syarat pemberhentian perangkat desa. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses pemberhentian dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dengan mengabaikan peraturan tersebut, Kepala Desa Bangkelang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan desa.
Dalam menanggapi situasi ini, Musawwir Al Ghani sebagai ketua umum Ima Madina Padang, memohon kepada Bupati Madina untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Bangkelang, “Ujar Musawwir dalam rilis yang diterima redaksi. Selasa (17/9/2024)
Musawwir, mengatakan bahwa Kepala Desa Bangkelang telah mengangkangi Undang-undang salah satu diantaranya UU No 3 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang desa dan Surat Edaran Bupati Madina No 0103/DPMD tahun 2004 tentang pembinaan, pengawasan dan penundaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena dapat menimbulkan preseden buruk dan mengganggu tatanan administrasi desa.
Lanjut, kata Musawwir, bahwa Kepala Desa Bangkelang sudah pernah diberikan peringatan keras dan sanksi penundaan penyaluran usulan ADD yang tertuang dalam surat nomor 700/2073/INSP/2024 yang di tanda tangani oleh Sekda Alamulhaq Daulay, SH tertanggal 21 Agustus 2024 lalu akibat pemberhentian perangkat desa tersebut, namun kepala Desa Bangkelang seakan tak mengindahkan surat tersebut. Maka dari itu kami meminta kepada bapak Bupati Mandailing Natal jika memang surat peringatan keras dari tanggal dikeluarkan sampai hari ini belum di indahkan, maka saatnya memberikan sanksi lebih keras yakni pemberhentian sementara atau pemberhentian sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa.
Menurut Musawwir, tindakan tegas dari Bupati sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk Kepala Desa, menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Musawwir percaya bahwa dengan menindak tegas pelanggaran ini, Bupati Madina dapat menjaga kepercayaan masyarakat, memastikan kepatuhan terhadap hukum, dan memperkuat integritas pemerintahan desa di wilayahnya.
Musawwir juga menambahkan bahwa Kepala Desa Bangkelang diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut dan memperbaiki tindakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku karena sejak dimintai klarifikasi dari pesan WA sampai sekarang belum ada respon. Dalam hal ini, Bupati Madina diharapkan dapat bertindak secara adil dan objektif, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas dan bukti yang valid.
Ia juga berharap Kepada masyarakat, untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum serta perbaikan tata kelola pemerintahan desa. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan situasi ini dapat diselesaikan dengan cara yang tepat dan berkeadilan, demi kepentingan bersama dan kemajuan Desa Bangkelang serta seluruh wilayah Kabupaten Madina. (*)