Inspektorat Madina Audit Kegiatan Desa Hutabaringin Julu, Kades: LHP Telah Kami Terima

Latar Kantor Inspektorat Madina, Ilustrasi Perangkat Desa Hutabaringin julu, (Istimewa).
Latar Kantor Inspektorat Madina, Ilustrasi Perangkat Desa Hutabaringin julu, (Istimewa).

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di bawah pimpinan inspektur Rahmat Daulay, dikabarkan anggotanya telah turun untuk melakukan audit kegiatan Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi beberapa hari yang lalu.

Pemeriksaan di Desa Hutabaringin Julu ini terkait dengan adanya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diduga tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, adanya dugaan penyimpangan dana kegiatan fiktif atas pemberitaan di media sosial serta laporan masyarakat.

Beby Afriani salah seorang Pegawai Inspektorat Madina selaku Ketua Tim Audit Desa Hutabaringin Julu yang dikonfirmasi awak media, lewat pesan WhatsApp, Kamis, (19/09/2024). Memilih “bungkam” tidak menjawab konfirmasi wartawan.

Inspektorat Madina ‘diduga’ sengaja menutupi hasil audit Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal. Padahal sudah jelas LHP temuan Desa telah diterima Kades Hutabaringin Julu beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya Kades Hutabaringin Julu mengirim pesan melalui Aplikasi Whatsapp saat dikonfirmasi terkait permasalahan di Desanya, termasuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang sebelumnya di akui Darman Rangkuti tidak melalui prosedur.

“Mohon maaf sebelumnya kepada Saudara, hal disampaikan oleh Saudara pada Desa Kami telah di audit oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 094/468/SPT/Insp/2024 dan Surat Tugas Nomor: 094/0824/SPT/Insp/2024 baik secara reguler maupun Audit Kinerja Pemerintahan Desa yang baru saja selesai dilaksanakan,” sebutnya.

“Dan hal ini sudah di sampaikan kepada Pihak yang berwenang (Tim Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal) dan LHP telah kami terima yang selanjutnya akan kami perbaiki seobyektif mungkin dengan mempedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Jika penyampaian kami ini kurang berkenan kami meminta maaf,” ujar Darman dalam narasi yang diterima wartawan. (Has)

Read More