KPU Tapteng Deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024 Bersama Dua Paslon Cakada

KPU Tapteng Deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024 Bersama Dua Paslon Cakada, fhoto : Istimewa.
KPU Tapteng Deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024 Bersama Dua Paslon Cakada, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah melaksanakan Deklarasi damai Tahun 2024 bersama Dua (2) Paslon Calon kepala Daerah yang sudah di tetapkan sebagai kandidat yang akan mengikuti kontestasi Pilkada pada 27 November mendatang, deklarasikan damai ini digelar di GOR Pandan, Tapteng, Selasa (24/09/2024)

Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu dalam sambutannya mengatakan dalam melaksanakan deklarasi kampanye damai ini, semoga pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan Pilkada di Tapteng berjalan dengan lancar dan damai tanpa ada kendala apa pun.

“Semoga pelaksanaan kampanye ini kedua Paslon yang akan bertarung dapat memberikan arahan yang Positif kepada masyarakat yang akan memilih pada hari H yang tingga 60 hari lagi, ” jelasnya.

Dengan pelaksanaan tahapan Pilkada ini kami KPU tidak sanggup melaksanakan sediri, kita sama sama penyelenggara, untuk itu kita harus komitmen sejalan, didalam pelaksanaan tahapan kampanye ini , semoga tahapan tahapan Pilkada sampai ke pemilihan, penghitungan suara nanti bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan, “sebutnya.

Kapolres Tapteng AKBP.Basa Emden Banjarnahor. menjelaskan ,berharap di semua tahapan pilkada ini dapat kita pedomani dengan hati yang dingin, supaya bisa menjaga dan memelihara kedamaian, dan bisa menjaga kekondusifan di Tapanuli Tengah.

“Kami juga berharap kepada Paslon dan Simpatisan, agar bisa menyampaikan dengan bijak…jangan menyerang individu..berikan visi misi yang bisa di bawa ke masyarakat untuk mengambil hati masyarakat,”ungkapnya.

Komisioner Bawaslu Rommi Preno Pasaribu,Kami dari Bawaslu Tapteng mengingatkan agar menjaga kekondusifan Tapanuli Tengah, ada peraturan KPU yang baru di keluarkan oleh KPU tentang tata cara Kampanye,

Read More

“Kita hanya berharap kepada para Paslon Cakada dan simpatisan bisa mematuhi dan berpedoman kepada peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.tentang kampanye pemilu. Begitu juga dengan KPU supaya tetap bersinergi dengan baik dengan Bawaslu. “ungkapnya. (L.Naibaho)