Kades Suka Maju Kalah Gugatan Soal Pemberhentian Sepihak Perangkat Desa

Ruang sidang PTUN Medan, fhoto : istimewa
Ruang sidang PTUN Medan, fhoto : istimewa

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Medan, akhirnya mengabulkan gugatan perangkat desa Suka Maju, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sugiono, Kani Adi Saputra dan Rinaldi atas pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh kepala Desa Suka Maju.

Dalam putusan Hakim PTUN Medan menyatakan menerima gugatan Sugiono, Kani Adi Saputra dan Rinaldi untuk seluruhnya terkait pemberhentian perangkat desa sepihak oleh kepala desa.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara : 61/G/2024/PTUN.MDN dengan para penggugat atas nama Sugito, Kani Adi Saputra dan Rinaldi dan sebagai Tergugat Kepala Desa Suka Maju.

Tim Kuasa Hukum dari Penggugat, Achmad Sandry Nasution, S.H, M.Kn membenarkan Putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Medan tersebut.

“Alhamdulillah, Putusan dari PTUN Medan mengabulkan gugatan kami dan ini diharapkan agar menjadi cerminan bagi Pemerintah Desa lainnya di Mandailing Natal untuk tidak semena-mena dalam mengangkat atau memberhentikan Perangkat Desa. Semua punya aturan main dan landasan hukum,” ungkap Lawyer dari Pantai Barat Mandailing Natal, Sabtu (5/10/2024)

Sementara dilansir dari website sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Medan, Putusan tersebut tertanggal 03 Oktober 2024, Mengadili :

Dalam Pokok Perkara

Read More
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Suka Maju Nomor : 141/32/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Suka Maju, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 tanggal 20 Februari 2024.

lampiran : Nomor urut 3 semula atas nama Sugito, jabatan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan digantikan oleh atas nama Imam Wahyudi, S.Pd, jabatan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan.

Nomor urut 4 semula atas nama Kani Adi Saputra, jabatan Kaur Perencanaan digantikan oleh atas nama Abansyah, jabatan Kaur Perencanaan.

Nomor urut 5 semula atas nama Rinaldi, jabatan Kaur Keuangan digantikan oleh atas nama Alam Budi Kusuma, S.P, jabatan Kaur Keuangan.

  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Suka Maju Nomor : 141/32/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Suka Maju, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, tanggal 20 Februari 2024.

khusus lampiran : Nomor urut 3 semula atas nama Sugito, jabatan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan digantikan oleh atas nama Imam Wahyudi, S.Pd, jabatan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan.

Nomor urut 4 semula atas nama Kani Adi Saputra, jabatan Kaur Perencanaan digantikan oleh atas nama Abansyah, jabatan Kaur Perencanaan.

Nomor urut 5 semula atas nama Rinaldi, jabatan Kaur Keuangan digantikan oleh atas nama Alam Budi Kusuma, S.P, jabatan Kaur Keuangan.

  1. Mewajibkan kepada tergugat untuk Merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Para Penggugat menjadi Perangkat Desa kembali dalam posisi semula dan/atau yang setara dengan kedudukan semula.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).

Terpisah, Kades Suka Maju yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp terkait gugatan tersebut, Zainal Abidin membenarkan putusan PTUN Medan itu.

“Benar, hakim PTUN Medan menerima dan memutuskan perkara gugatan Sugiono dan kawan-kawan, “ujar Zainal Abidin. (Has)

Related posts