Dinilai Melanggar Norma Adat, Raja Luat Losungbatu Kecam Pj Walikota Padangsidimpuan

Raja Luat Losungbatu Sutan Radja Asal III, turunan/generasi ke-12 Ompu Toga Langit Sipukka Padang Nadimpu Padangsidimpuan, Asalsah Harahap, ST (Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Acara pemberian kain tenun khas Batak atau disebut Mangulosi oleh Penjabat (Pj) Walikota Padangsidimpuan kepada salah satu Forkopimda pada beberapa waktu lalu di Gedung Adam Malik mendapat reaksi keras dari Raja Luat/Panusunan Bulung Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losungbatu.

Acara penyematan Ulos yang dilakukan Pj Walikota H. Timur Tumanggor diketahui setelah beredarnya dokumentasi di media sosial dan sejumlah pemberitaan. Hal itu dinilai telah melanggar norma adat atau kearifan lokal yang ada di Tapanuli Selatan, khususnya Hukum Adat dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Losungbatu yang masuk dalam Padang Nadimpu Kota Padangsidimpuan.

“Tindakan yang dilakukan Pj Walikota Padangsidimpuan telah menciderai norma adat yang berlaku di daerah ini, tanpa seizin kita, beliau telah semena-mena menyematkan ulos kepada salah satu Forkopimda pada acara temu ramah kemarin,” ungkap Asalsah Harahap, ST Gelar Sutan Radja Asal III kepada wartawan Rabu ( 9/10/2024 ).

Asalsah Harahap yang juga merupakan Ketua Kedan Prabo Nol Lapan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ini mengatakan, Mangulosi adalah salah satu prosesi seremonial adat yang sakral yakni hanya diberikan oleh Raja Luat/Panusunan Bulung atau setidaknya harus mendapat izin atau restu dalam pemberiannya kepada siapa yang seharusnya diberikan dan bukan diberikan sembarangan.

“Kita sangat mendukung pemberian ulos sebagai penghargaan tertinggi kepada siapapun apalagi kepada orang yang dianggap dihormati tetapi harus melalui prosedur Adat berlaku dalam tatanan Hukum Adat yang berlaku dalam hal ini wilayah hukum adat Losungbatu,” timpal Asalsah Harahap.

Pj. Walikota Padangsidimpuan, tambah Asalsah, seharusnya wajib melindungi, mengakui, menghormati adat yang berlaku serta sewajarnya menyikapi arif dan bijaksana kepada Masyarakat Hukum Adat ( MHA ) yang ada di Padangsidimpuan.

“Sebagaimana palsafah Adat ‘Idia Langit Dijunjung, Disido Tano Dijojaki’, yang bermakna dalam adat yang berlaku di NKRI dari Sabang hingga Merauke pastilah sama, ‘Di Mana Langit Dijungjung, Pastilah di Situ Tanah Berpijak,” ucap pria alumni jurusan teknik sipil Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 1992 itu.

Read More

Namun, Asalsah sangat menyayangkan tindakan H. Timur Tumanggor selaku Pj Walikota Padangsidimpuan yang juga bermarga Batak itu terkesan tidak paham adat Batak atau tidak mengerti apa makna dari Mangulosi itu sendiri.

“Apakah sebelumnya Pj Walikota bersama jajarannya sudah bertanya kepada sejumlah tokoh adat disini atau sudah melakukan serangkaian pengkajian sehingga penyematan ulos dilakukan. Atau memang sengaja dilakukan semena-mena saja,” tegas Asalsah bertanya.

Selain dinilai melanggar norma adat, Asalsah mengemukakan, kalau H. Timur Tumanggor juga telah melanggar pasal 18b ayat 2 dan pasal 28i ayat 3 Amandemen kedua UUD 1945 serta diduga telah melanggar atau tidak menjalankan amanah Permendagri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Ini adalah pelanggaran adat, dan bagi yang melanggar adat akan dikenakan sanksi atau denda adat yang masih berlaku sampai saat ini,” pungkas Raja Luat Losungbatu Sutan Radja Asal III yang merupakan turunan/generasi ke-12 Ompu Toga Langit Sipukka Padang Nadimpu Padangsidimpuan.

Hingga berita ini ditayangkan, Pj Walikota Padangsidimpuan belum berhasil ditemui dan dihubungi guna konfirmasi seputar pelaksanaan acara Mangulosi dimaksud, dan meminta tanggapan atas kecaman yang diutarakan Raja Luat/Panusunan Bulung Kekuriaan/Kedewanan Losungbatu terhadap dirinya. (Tim)

Related posts