Soal Kasek dan Guru SDN 180 Tambangan Bolos Mengajar, Begini Penjelasan Kadispen Madina

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mandailing Natal, Rahmad Hidayat, fhoto : Wartamandailing.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mandailing Natal, Rahmad Hidayat, fhoto : Wartamandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mandailing Natal, Rahmad Hidayat berjanji akan menindaklanjuti terkait dengan adanya kepala sekolah serta sembilan guru sekolah di SDN 180 Tambangan yang kompak dikabarkan bolos atau tidak masuk mengajar.

Hal tersebut dikatakan Rahmad Hidayat saat dikonfirmasi Wartamandailing terkait adanya kepala sekolah serta sembilan guru di SDN 180 Tambangan, Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan, yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.

“Tadi kita sudah mendapatkan laporan langsung dari wali murid, bahwa kasek dan guru bolos mengajar, terkait hal ini, akan kita tindaklanjuti besok, “ujar Rahmat Hidayat diruang kerjanya, Jumat (11/10/2024)

Sebagai penanggung jawab pendidikan di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Mandailing Natal, Plt Kadispen Madina, Rahmad mengaku sudah menugaskan korwas dan pengawas ke SDN 180 Tambangan untuk menginvestigasi laporan itu besok ke lapangan.

“Tim dari Dinas Pendidikan Madina akan melakukan investigasi besok kelapangan, untuk mengetahui apa penyebabnya Kasek dan Guru tidak masuk mengajar, “katanya.

Menurut Rahmad Hidayat, perilaku kepala sekolah dan guru yang sering bolos dalam mengajar memang sangat merugikan anak-anak generasi bangsa, hal ini tidak boleh dibiarkan apalagi dengan ketidakaktifan guru sempat satu harian tidak ada proses ajar mengajar.

“Kami dari Dinas Pendidikan Madina akan terus memantau keaktifan guru-guru kita mengajar, agar anak -anak mendapatkan mata pelajaran dengan baik, “ujarnya.

Read More

Dijelaskan Rahmad, tentang Pendidikan dan kebudayaan UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan serta kewajiban pemerintah dibidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan. Artinya, dalam UUD itu disebutkan Pendidik dan tenaga pendidikan harus mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Nah, dengan adanya kasus seperti ini, Kepala Sekolah Serta Guru SDN 180 Tambangan telah mencederai pendidikan di kabupaten Mandailing Natal, ini akan kita tindak tegas, “ungkapnya.

“Terkait sanksi, langkahnya nanti akan kami sampaikan setelah ada hasil tim investigasi dari lapangan, “tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Plt Kadis Pendidikan Madina, Rahmad Hidayat juga mengajak para guru pendidik, Korwil dan seluruh Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Mandailing Natal, “Marilah kita laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab, karena ini adalah tugas mulia kita untuk mencerdaskan generasi bangsa, “tutupnya. (Has)