WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah memberikan legal standing dan landasan strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, menuju desa yang mandiri dan sejahtera.
UU Desa tersebut memberikan pengakuan dan penyerahan kekuasaan berskala desa. Dengan pengakuan dan penyerahan kekuasaan tersebut, desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
Terkait dana desa ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution dengan jargon “On Ma” dalam visi misinya mengusung Desa Mandiri dan Sejahtera, tanpa intervensi dengan penguatan pengawasan dana desa.
Hal ini disampaikan Harun Mustafa Nasution pada saat tokoh masyarakat perwakilan Sihepeng Raya, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina melakukan pertemuan khusus dengan Calon Bupati Madina nomor urut 1. Pertemuan itu dilaksanakan di Pasar Sihepeng, Selasa (15/10/2024) kemarin.
Harun juga memastikan kepemimpinannya ke depan akan sejalan dengan program pemerintah pusat.
“Partai yang mengusung pencalonan kami adalah partai yang mengusung Presiden terpilih Prabowo Subianto. Secara otomatis ini akan memudahkan pemerintahan daerah Kabupaten Madina melobi anggaran pembangunan ke pusat,” kata Harun dihadapan tokoh masyarakat Sihepeng Raya, Selasa (15/10/2024).
Jika terpilih nanti menjadi Bupati Madina, Harun Mustafa Nasution dalam kesempatan itu berharap agar tokoh masyarakat selalu mengingatkan, mengawal dan bila ada yang kurang silahkan ditegur.
“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat Sihepeng Raya umumnya atas dukungannya ke Paslon nomor urut 1,” ujarnya.
Pasangan calon nomor urut 1 dengan jargon “On Ma” ini di usung Partai Gerindra, Golkar, PAN dan didukung PDI Perjuangan dan PBB. (*)