WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) Polda Sumatera Utara, menangkap 3 (tiga) orang inisial FAS (30), SS, (30) dan AYN, (44), ketiganya diduga menyimpan sabu dan Daun Ganja Kering serta terlibat transaksi narkotika di warung kopi.
FAS ditangkap di salah satu kedai kopi yang berada di Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah (Barteng), Kabupaten Palas beserta dua orang temannya, Rabu (16/10/2024) sekira pukul 10.00 wib sampai dengan selesai.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap SH kepada awak media, Kamis 17/10/2024 sore.
Penangkapan terhadap FAS dan dua orang temannya berdasarkan informasi dari warga setempat bahwa pelaku sudah sangat meresahkan warga.
Informasi tersebut, kata Kasat Narkoba diterimanya pada hari Rabu 16/10 sekitar pukul 07.00 wib, dan OPS Satres Narkoba langsung menuju kelapangan untuk menyelidikinya, ternyata apanya yang di informasikan benar adanya.
” Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya warung kopi yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, dan kita langsung bergegas untuk menyelidikinya,’ kata Kasatlantas.
Setelah memastikan tempat yang dicurigai tim langsung mengadakan tindakan penggerebekan dan penangkapan kepada terduga penyalahguna narkoba tersebut,’ tambah Kasat.
Saat ditangkap dan di geledah Satres Narkoba menyita Barang Bukti (BB) satu bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,29 gram, 6 paket plastik klip ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram.
Selain itu, juga ditemukan 1 plastik klip transparan kosong berukuran sedang, 1 bungkus kertas timah rokok yang di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 0,70 gram, dan uang tunai sebesar Rp.195.000,- (Seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara membenarkan penangkapan tersebut, dan ketiga orang tersebut serta barang bukti telah di amankan ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepada ketiga pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara”. Terang Kasi Humas.
Kasi Humas manyampaikan kepada masyarakat agar menjaga keluarga, sanak famili, tetangga agar menjauhi segala jenis kejahatan, terutama Narkoba.
Ia juga berharap agar masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat dan mengetahui adanya perbuatan yang melanggar hukum, terutama penyalah guna Narkoba, Karana Narkoba bukan hanya musuh Polisi, tetapi Narkoba adalah musuh kita bersama. (Wahyu P Siregar).