Diduga Pengedar Narkoba, Warga Trans Pir Sosa Ditangkap Satreskoba Polres Palas

ABH terduga pengedar sabu kini telah diamankan Polres Palas bersama dengan barang bukti narkoba, fhoto : Istimewa.
ABH terduga pengedar sabu kini telah diamankan Polres Palas bersama dengan barang bukti narkoba, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satres Narkoba  Polres Palas) mengamankan seorang warga asal Desa Pir Trans 1B yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Penangkapan terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu itu diketahui berinisial ABH, (35) warga Desa Pir Trans 1B, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas, Sabtu (26/10/2024). ABH ditangkap sekira pukul 08.00 WIB.

Dari tangan ABH, diamankan barang Bukti berupa, satu bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,59 gram, 13 (Tiga belas).

Selain itu juga ditemukan bungkus satu plastik klip kecil diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor 2,86 gram. 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 bungkus rokok merek esse, uang tunai sebesar Rp.110.000, dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung warna hijau muda. 

Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, Sik melalui Kasat Narkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap SH kepada Wartamandailing.com, Senin (28/10/2024)

Kasat mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya seseorang warga yang meresahkan masyarakat atas peredaran Narkoba jenis Sabu yang dilakukan terduga pelaku ABH di Desa Pir Trans Sosa 1B pada hari Jum’at (25/10) sekitar pukul 21.00 wib.

Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, “di tkp tim Opsnal melakukan penggerebekan didalam sebuah rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, “tutur Said Rum.

Read More

Dari hasil penggerebekan tersebut tim Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang laki laki berinisial ABH, berserta barang bukti seperti diatas yang di saksikan oleh Ketua RT setempat,’ jelas Iptu Said Rum.

Dari Interogasi terhadap ABH, benar bahwasanya Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seorang laki laki berinisial C, warga Tangun, Kabupaten Rokan Hulu,  Provinsi Riau, dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini ABH beserta barang bukti diamankan di Mapolres Palas.

Kepada ABH, disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” ujar Iptu Said Rum Harahap.

Kasat berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba agar menyampaikan kepada pihak berwajib.

Ia juga menghimbau agar masyarakat selalu menjaga keluarga, tetangga, sahabat dari peredaran dan pemakaian obat terlarang tersebut, karena Narkoba bukan saja musuh Polisi, tapi musuh kita bersama,’ Pungkas Kasat Said Rum Harahap. (Wahyu P Siregar)