WARTAMANDAILING.COM, Sibolga – Kejaksaan Negeri Sibolga musnahkan Barang Bukti perkara yang sudah berkekuatan Hukum Tetap, (Inkrahcht).
Di Halaman kantor kejaksaan Sibolga. Pada Rabu (30/10/2024)
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan bukti bukti dari 74 Perkara yang telah berhasil ditangani pada periode Juni hingga Oktober 2024 yakni UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 56 perkara dengan barang Bukti sabu Sabu Seberat. 95:00 Gram ,Ganja Seberat 60:04 Gram dan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum 8 Perkara kemudian Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda 10 Perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana. Menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pencapaian dan keberhasil oleh kejaksaan Negeri Sibolga dari Bulan Juni hingga Oktober 2024 ini, “Ujarnya.
“Pemusnahan yang kita lakukan ini merupakan hasil kinerja jajaran kejaksaan Negeri Sibolga dalam beberapa bulan ini, saya sangat berterimakasih kepada jajaran yang sudah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya dengan baik. ” Ungkap Syaifful.
Dalam pemusnahan ini, turut dihadiri. Panitera Muda Pidana pengadilan negeri Sibolga, Kasat Narkoba polres Sibolga dan Tapteng,kadis Kesehatan kota Sibolga beserta jajaran kejaksaan Negeri Sibolga .(L.Naibaho)