Diduga Intimidasi, Oknum Kades Sipangko Dilaporkan ke Bawaslu Tapsel

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melaporkan oknum Kepala Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kepala Desa Sipangko inisial AS diduga melanggar Pemilu dengan cara intimidasi.

Laporan dengan momor surat 009/DPC Grib Jaya- Tapsel / Laporan/XI/2024 diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) oleh Marahalim yang turut menandatangani surat tersebut pada Senin (4/10/2024).

“Kami melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Sipangko atas dugaan tindak pidana pemilu yaitu adanya intimidasi kepada ketua PPS  terkait penerimaan anggota KPPS di desa tersebut,” ungkap Marahalim kepada media ini.

Marahalim menjelaskan, dalam surat laporan yang merujuk dasar hukum Undang-undang nomor 10 tahun 2016, nomor 6 tahun 2014 dan pasal 490 Undang-undang pemilu itu, pihaknya meminta Bawaslu melakukan serangkaian penyelidikan terhadap AS.

“Kami akan terus pantau perkembangannya dan terus mengawal laporan kami ini hingga ke meja hijau,” tegasnya.

Diceritakannya, dalam surat laporan yang ditembuskan ke Bawaslu dan KPU Sumut serta KPU, Kapolres dan Kajari Tapsel itu turut melampirkan bukti obrolan AS dengan ketua PPS Desa Sipangko yang berisi kalimat dugaan intimidasi terhadap orangtua ketua PPS.

“Persoalan ini terkait penempatan anggota KPPS untuk TPS yang ada di desa Sipangko. Bukti percakapan lewat pesan aplikasi WhatsApp yang bernada intimidasi telah kita lampirkan dalam surat laporan,” terang Marahalim.

Read More

Pada gelaran Pilkada ini, Marahalim menghimbau kepada seluruh kepala desa di Tapsel agar memegang teguh prinsip netralitas, apalagi sebagai perpanjangan pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat. Seyogyanya, kepala desa dan perangkatnya menjadi tauladan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Marahalim juga menghimbau kepada masyarakat Tapsel untuk aktif berpartisipasi mengawal proses Pilkada Tapsel agar berjalan sesuai dengan prinsip luber dan jurdil. Oleh sebab itu, masyarakat harus berani melawan cara-cara intimidatif pada perhelatan Pilkada ini.

“Mari kita jaga kemurnian demokrasi Pilkada di Tapsel ini dari permainan kekuasaan yang sewenang-wenang oleh oknum-oknum berkepentingan,” pungkasnya.

Seputar pelanggaran yang diduga kan kepada AS, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, ST, C.Med menuturkan, hingga hari ini pihak Bawaslu telah menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran atas laporan tersebut. Meminta Panwascam terkait yang berhubungan dengan lokus dugaan kejadian pelanggaran.

“Terima kasih atas atensinya terkait laporan dugaan pelanggaran di tahapan kampanye. Jika ada informasi dan perkembangannya terkini akan kita rilis,” tutup Vernando. (Tim)

Related posts