Soal Bendahara Desa, Kades Hutabaringin Julu dan Camat PSM Bungkam Dikonfirmasi

Ilustrasi : Kepala Desa.
Ilustrasi : Kepala Desa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kepala Desa (Kades) Hutabaringin Julu dan Camat Puncak Sorik Marapi, kompak bungkam saat dikonfirmasi terkait pengangkatan kembali bendahara desa yang sebelumnya telah diberhentikan.

Masing masing tersebut dikonfirmasi dalam waktu yang berbeda, seperti halnya Kades Hutabaringin Julu dikonfirmasi ahad (2/11/2024) hingga selasa (5/11/2024) tidak pernah merespon pertanyaan wartawan.

Selanjutnya, Camat Puncak Sorik Marapi sama sekali tidak menanggapi pertanyaan wartawan Senin (4/11/2024) terkait dengan pengangkatan kembali bendahara desa yang sebelumnya telah diberhentikan itu.

Selain itu, patut dipertanyakan atas pengangkatan kembali Nur Aisyah Hannum sebagai bendahara desa di Desa Hutabaringin julu. Padahal sebelumnya Nur Aisyah dipecat dengan alasan kades karena ketidakmampuan bendahara desa dalam menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa.

Usut punya usut ternyata SK Nur Aisyah Hannum sebagai bendahara desa masih berlaku, meskipun sebelumnya pengakuan kades ke awak media dirinya telah mengeluarkan surat pemecatan Nur Aisyah Hannum tersebut sebagai bendahara desa.

Kemudian patut dipertanyakan terkait pertanggung jawaban pengelolaan dan pencairan dana desa yang sebelumnya telah dicairkan semasa bendahara desa yang ditunjuk oleh kepala desa yaitu Oloan Rangkuti.

Semasa Oloan Rangkuti bendahara desa yang ditunjuk oleh kades itu menjabat, diduga ada pemalsuan tanda tangan pencairan dana desa, laporan kegiatan diduga fiktif dan juga honor perangkat siluman.

Read More

Terkait dengan carut marutnya soal perangkat desa dan pengelolaan dana desa Hutabaringin Julu, warga meminta kepada inspektorat Madina untuk terbuka ke publik dan DPRD Madina juga sudah sepantasnya memanggil Kades Hutabaringin julu. (Has)

Related posts