Dilaporkan Ke Bawaslu Sumut, KPU Madina Nyatakan Itu Sudah Sesuai Aturan

Kantor KPU Mandailing Natal, fhoto : Istimewa.
Kantor KPU Mandailing Natal, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diketahui telah dilaporkan ke Bawaslu Sumut oleh salah seorang warga atas dugaan meloloskan dengan memenuhi syarat salah satu Calon Bupati yang mengikuti kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi media ini, Ketua KPU Madina Muhammad Ihsan mengatakan bahwa tahapan Pilkada 2024 saat ini telah masuki tahapan kampanye. Ia juga mengatakan sampai saat ini semua tahapan Pilkada Madina 2024 berjalan dengan baik.

“Jadi, terkait laporan yang dimaksud itu saat KPU Madina melaksanakan tahapan Penilitian Persyaratan Calon pada 27 Agustus – 21 September 2024 lalu”, ungkapnya.

Ia juga menepis jika seolah KPU Madina salah atau keliru dan tidak profesional dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Madina 2024,” kan ada aturannnya yaitu PKPU dan Juknis, semua tahapan itu dilaksanakan dengan sangat hati – hati dan penuh tanggungjawab hingga kita dalam rapat pleno menetapkan kedua Pasangan Calon telah memenuhi syarat”, tambahnya.

“Misalnya, untuk pengecekkan keabsahan ijasah paslon kita laksanakan sesuai aturan, jika ada keraguan pada setiap dokumen paslon kita laksanakan verifikasi vaktual, dan kita memeriksa semua dokumen sesuai dengan indikator pemeriksaan dokumen sebagai mana tertuang pada PKPU 8 Tahun 2024 dan KPT KPU RI No 1229 Tahun 2024. misalnya kita datangi pihak sekolah, wawancara dan cek administrasi dan lainnya sehingga kita berani menyatakan memenuhi syarat, semua calon kita perlakukan sama”, sebutnya.

Ia juga mengatakan siap jika dimintai penjelasan dan dikonfirmasi terkait persyaratan administrasi calon dalam Pilkada Madina 2024 ini,” ditanya kesiapan ya tentu kita harus siap, karena tidak ada keraguan bagi kita dalam meloloskan persyaratan administrasi setiap calon maupun pasangan calon dimaksud”, tutupnya. (**)

Read More

Related posts